Trio Pemalsu Pestisida Ditangkap Polisi

Trio Pemalsu Pestisida Ditangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | GARUT – Satreskrim Polres Garut mengungkap praktik pembuatan pestisida palsu yang selama ini beredar dipasaran. AM, DR, dan HE, trio pria asal Tasikmalaya ini terpaksa berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat terkait pestisida murah. “Ada masyarakat yang curiga harga pestisida yang dijual di toko lebih miring. Harganya bisa setengah harga produk asli,” kata Maradona kepada wartawan, Selasa (4/8/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menangkap DR dan HE yang bertugas sebagai kurir barang. Keduanya ditangkap saat mengedarkan pestisida palsu ke beberapa toko di Garut.

“Setelah menangkap DR dan HE, kita lakukan pengembangan ke Tasikmalaya,” ujar Maradona.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dalam pengembangan tersebut, polisi menangkap AM. AM diketahui merupakan otak di balik pembuatan pestisida palsu. Ia diciduk polisi di tempat pembuatan pestisida palsu yang berlokasi di Tasikmalaya.

Pestisida palsu yang dijual kawanan ini, sambung Maradona, memiliki fisik yang sangat mirip dengan produk asli. Mulai dari kemasan, hingga warna pestisida.

“Yang beredar di pasaran sudah kita tarik sebagai barang bukti,” kata Maradona

Ketiga pelaku kini ditahan di Mako Polres Garut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Maradona.

Atu Restu Fauzi 30

Editors Team
Daisy Floren