Truk Tambang Langgar Aturan Kesepakatan Pemkab Bogor, Petugas Dishub Dibantu Warga Putar Balik Truk Bandel

Truk Tambang Langgar Aturan Kesepakatan Pemkab Bogor, Petugas Dishub Dibantu Warga Putar Balik Truk Bandel

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Kesepakatan yang dibuat beberapa hari lalu antara pihak transporter dengan Pemkab Bogor soal pemberlakuan Perbup 56/2023 yaitu larangan melintas bagi truk tronton isian di siang hari kembali dilanggar. Pada Sabtu (16/03/2024).

Pasalnya, sejumlah truk tronton dengan isi muatan over dimensi dan over load (ODOL) tetap saja nekat melintas tanpa peduli pada 8 kesepakatan yang telah di sepakati beberapa hari lalu tersebut. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Beruntung, petugas Dishub Kabupaten Bogor dibantu sejumlah warga berbuat sigap dan melakukan tindakan tegas memutar balik arah truk - truk tambang isian itu tidak melintas di siang hari.

"Jelas ya, faktanya di lapangan truk - truk angkutan tambang itu melanggar aturan Perbup 56. Mereka berlindung di balik kesepakatan komitmen yang dibuat bersama beberapa hari lalu soal uji coba," cetus Saeful, seorang warga Kecamatan Parungpanjang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dalam rekaman video yang dibuat warga yang turun ke jalan ini, tampak di tengah kondisi cuaca hujan, beberapa petugas Dishub Kabupaten Bogor dan dibantu oleh warga memutar balik arah truk tronton yang tetap bandel melintas di waktu larangan jam operasional.

Ketegasan sikap dari jajaran Dishub Kabupaten Bogor ini diapresiasi oleh masyarakat Kecamatan Parungpanjang. 

Iya sejumlah warga yang turun langsung mengaku sikap tegas aparatur Dishub ini sebagai bentuk komitmen nyata penegakan Perbup 56/2023.

"Kurang apalagi coba, petugas Dishub sudah bekerja sesuai aturan Perbup 56 dan kewenangan yang dimilikinya. Ini patut diapresiasi," ungkap Yayan warga Kecamatan Parungpanjang.

"Sementara itu Dadang Kosasih yang akrab di sapa Hengky Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor pada kesempatannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan apapun perintah pimpinan sesuai dengan hasil kesepakatan Pemkab Bogor dan pihak perusahaan transporter tambang," ujar Hengky.

"Kami hanya pelaksana teknis dan akan bekerja sesuai perintah pimpinan. Jika Perbup 56 tahun 2023 diberlakukan lagi, maka kami laksanakan hal tersebut," kata Hengky.

Dirinya berharap, agar para sopir truk tambang juga dapat menjalankan 8 poin kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bahwa pada siang hari truk bermuatan hasil tambang dilarang melintas sesuai Perbup Bogor 56 tahun 2023. Terkecuali yang volume isi muatan dibawah 8 ton.

"Waktu jam operasional truk tambang dalam Perbup 56 yaitu mulai jam 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kesepakatan uji coba yang bisa melintas siang hari itu adalah truk kosongan dan truk dengan isi muatan dibawah 8 ton," tegasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Dede Surya Penulis
Daisy Floren