Tunggu Perpres, Pansus B Belum Bisa Tentukan Besaran Tarif
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – UU Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Omnibus Law, juga mempengaruhi Pansus B DPRD Purwakarta, yang tengah menggodog Raperda tentang Pajak Daerah. Belum terbitnya Perpres, membuat Pansus B belum bisa menentukan besaran tarif pajak daerah.
“Perubahan yang ada tidak terlalu radikal, tapi memang ada amanat tentang besaran pajak atau retribusi, yang masih menunggu terbitnya Perpres (Peraturan Presiden). Oleh karena itu, saya kira pembahasan bisa dilanjutkan,” ujar Kabag Hukum Setda Dani Abdurrahman.
Ketua Pansus B Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar), akhirnya tetap melanjutkan jalannya rapat, setelah mempertimbangkan pendapat Dani Abdurrahman.
Baca Juga :Pemulihan Ekonomi di Asia, Akibat Pandemi Covid-19: Sejarah Bukanlah Takdir
AdvertisementKonten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.Scroll To Continue with Content
“Setidaknya dalam pembahasan kali ini kita bisa mencari persamaan persepsi terlebih dulu,” ulas Dias.
Hadir pula dalam rapat kerja itu anggota Pansus B, antara lain Alaikassalam, S.H.I, (Fraksi PKB), Fitri Maryani (Fraksi Gerindra), H. Komarudin, S.H., M.H, dan Hj. Putriarti Putik, H, S.E, (Fraksi Golkar), Dedi Sutardi (Fraksi PKS), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP.
Sementara dari pihak pemerintah daerah, selain dihadiri Kabag Hukum Dani Abdurrahman dan jajarannya, juga dihadiri Sekretaris Bapenda Ir. Yayat dan segenap jajarannya.
Walau belum tuntas pembahasan, tapi dalam rapat yang berlangsung hingga sore hari itu, melahirkan beberapa kesepakatan, di antaranya memasukkan UU Cipta Kerja dan PP No. 10 Tahun 2021 sebagai “Konsideran”.
Rapat juga menyetujui adanya beberapa hal yang harus dimasukkan dalam “Ketentuan Umum”, antara lain definisi tentang restoran, perusahaan catering, dan rumah makan.
Kesepakatan lainnya, memasukkan pula jenis pajak daerah tentang MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), yang semula belum tercantum dalam draf Raperda.
Adapun jenis-jenis pajak daerah lainnya antara lain meliputi : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Selain itu, Pansus B meminta tata cara pemungutan dan lain-lain diatur dalam satu Perbub, supaya tidak tercecer. Tidak seperti sebelumnya, ada yang diatur dalam SK Bupati ada yang diatur dalam Perbup.
“Dalam pembahasan berikutnya, saya harapkan beberapa hal yang belum ada, harus sudah dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum,” tegas Fitri Maryani.
Sementara, Komarudin berpesan, agar besaran tarif pajak selain mengacu pada Perpres, juga tetap mengacu pada kearifan lokal, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Dedi Sutardi juga menyarankan, hal-hal lain yang belum disepakati, bisa diupayakan dengan mencari pembanding ke daerah lain, yang sudah memiliki Raperda tentang Pajak Daerah.
Pansus B berharap, sesuai amanat Pimpinan DPRD, pembahasan bisa selesai akhir Maret, sehubungan pada bulan April harus diparipurnakan.
Reporter : Tim Pwk