Uang Miliyaran Rupiah Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya

Uang Miliyaran Rupiah Dibobol dari ATM oleh Karyawannya Sendiri, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasusnya

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI | JABARONLINE.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola vendor salah satu Bank oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi pada hari Senin (26/09/22).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut Dedy para pelaku melakukan pencurian di ATM salah satu Bank di Wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM di wilayah Cicurug.

“Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di sebagai teknisi Bank tersebut.

“Jadi dia bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit,” papar Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini menurut Dedy ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.

Lebih jauh Dedy menjelaskan keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman cctv, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo.

Para pelaku ini menurut Dedy terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. (A Ruslan)

Editors Team
Daisy Floren