UMK Karawang Disusulkan Naik 12% Mendekati Kisaran 6 Juta Rupiah!
JABARONLINE.COM - Setelah melalui rapat yang alot selama 2 hari, pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 naik 12%. Tentunya, jika hal tersebut terealisasi akan menjadikan UMK Karawang bakal menjadi Rp 5.797.321 dari sebelumnya Rp 5.176.179.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12%," katanya, pada Jumat (24/11/2023).
Rosmalia juga mengatakan, bahwa rekomendasi itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jabar setelah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Adapun UMK bakal langsung berlaku Januari 2024.
Seperti diwartakan sebelumnya pada Rabu (22/11), para pekerja yang tergabung dalam sejumlah Serikat Pekerja di Karawang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang di jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Para pekerja dari berbagai serikat pekerja, menuntut kenaikan UMK 20% pada tahun 2024. Diantara perhitungan tuntutan kenaikan UMK sebesar 20 persen tersebut ialah karena adanya kenaikan harga kebutuhan pokok.
(H. Ibra)