Unit Reskrim Lakukan Pendampingan Terhadap Pelaku Penganiayaan Dibawah Umur yang Terjadi di Gn. Putri

Unit Reskrim Lakukan Pendampingan Terhadap Pelaku Penganiayaan Dibawah Umur yang Terjadi di Gn. Putri

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Polisi menetapkan satu pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima ABG di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Anak pelaku yakni berinisial RR yang masih berusia 17 tahun.

“(Anak pelaku) sudah ada, masih 17 tahun. Dibawah umur,” kata Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena,Sabtu (8/1/2022).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, anak pelaku RR tidak dilakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Hanya saja, anak pelaku tetap kenakan wajib lapor.

“Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi.sesuai dg uu no 11 th 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Bapas sebagai dasar untuk plksanaan diversi. (Anak Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelas Ita.

Penganiayaan yang dilakukan oleh RR terhadap lima ABG karena saling ejek di media sosial. Dari situ, anak pelaku kesal dan menghampiri para korban dan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.

“Saling ejek aja ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus nyamperin. Mereka tidak saling kenal, hanya masih sama-sama di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan,” tutupnya. (Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren