Unjuk Rasa Mafia Aset di Bogor Berbuntut Hukum
BOGOR | JABARONLINE.COM – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) di depan istana Bogor, Rabu (13/10) lalu, terkait tuntutan terhadap mafia aset tanah negara berbuntut pada persoalan hukum. Pasalnya pada aksi itu, adanya tindak kekerasan dilakukan oleh oknum yang tidak diketahui motif dari aksinya tersebut.
Tindakan tersebut langsung dilaporkan dengan LP/B/783/X/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim melalui Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar proses hukum hasil penyidikan dan fakta hukumnya kasus tersebut digolongkan penganiayaan ringan.
“Dari hasil penyidikan dan fakta hukum, kasus ini tergolong penganiayaan ringan.” Dan saat ini kita pemenuhan berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan,” ungkap Rachmat kepada media KM, Selasa (19/10).
” Untuk tersangka (TSK) tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Dikatakan, Rachmat, hanya itu yang bisa disampaikan.” Ya sementara hanya itu yang bisa kami sampaikan,” tutup Rachmat.
Sebelumnya, pantauan awak media orang tidak dikenal tersebut secara tiba-tiba masuk kedalam barisan pengunjuk rasa. Video aksi tersebut beredar sambil menendangi beberapa mahasiswa. Aparat yang menjagapun segera melerai insiden yang terjadi, namun tidak mengamankan orang tersebut.
Setelah ditelusuri, menurut aparat yang bertugas di lokasi, mereka tidak mengenal orang tersebut, bahkan ketika ditanya soal oknum tersebut mereka terkesan saling lempar.
“Ya mungkin dari pihak TNI itu,” ujar seseorang anggota Kepolisian.
Dari pihak TNI pun menyampaikan, itu mungkin dari pihak Kepolisian,” ujar seorang anggota TNI.
Sementara, menyikapi insiden tersebut SekJend LBH UIKA dan juga Wakil Ketua AAI Kabupaten Bogor Arafat Nasrulloh Musthofa mengatakan, tindakan tersebut sangat menciderai nilai keadilan dalam berdemokrasi, karena menyampaikan pendapat di muka umum di lindungi UU.
“Harusnya aparat keamanan yang ditugaskan di lapangan juga tidak boleh saling lempar begitu. Ini menandakan fungsi pengamanan di lapangan sangat lemah dan bisa jadi preseden buruk kedepannya,” kata Arafat.
Dia menerangkan, dari informasi yang diberitakan, oknum tersebut diduga berprofesi sebagai Advokat. Arafat menilai, jika benar ini yang melakukan diduga oknum advokat, tentu bisa memperburuk dan menghancurkan citra officium nobile.
“Dimana advokat adalah profesi mulia dan terhormat, yang menjalankan profesi mengharuskan bersikap sopan terhadap semua pihak,” kata Arafat.
Menurutnya, profesi advokat adalah profesi terhormat dalam memperjuangkan keadilan. Bukan malah sebaliknya, merusak nilai keadilan berdemokrasi.
Lanjut Arafat, selain melaporkan pada pihak Kepolisian, pihak korban juga punya hak untuk melaporkan oknum yang diduga advokat tersebut, ke Dewan Etik Organisasi Advokat yang menaunginya.
“Ya gerakan kontrol sosial tidak boleh kalah dengan praktek bar bar seperti itu,” terang Arafat.
Reporter : Oly