UNODC Gelar Diskusi dan Peluncuran Buku Pegangan 'Keadilan Restoratif' Kedua di Jakarta
JABARONLINE.COM - Keadilan restoratif, atau yang dikenal juga sebagai restorative justice, merupakan model pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Dalam upaya untuk memperluas pemahaman serta mendukung Prioritas Nasional Pemerintah Indonesia dalam implementasi Program Keadilan Restoratif, Kantor PBB Untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) Kantor Program di Indonesia, dengan didukung oleh Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL), Department of States of the United States of America, dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan acara diskusi publik yang berjudul "Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif" yang juga akan menandai peluncuran "Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia".
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pada pukul 13.00-16.00 WIB, bertempat di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat.
Diskusi publik ini menghadirkan panel pembicara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi/praktisi, dan perwakilan dari UNODC.
Keadilan restoratif, atau yang dikenal juga sebagai restorative justice, merupakan model pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemberdayaan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak. Prinsip keadilan estorative mengedepankan pemahaman dan tanggung jawab pelaku atas akibat tindakannya terhadap korban, alih-alih hanya fokus pada hukuman penjara.
Penerapan keadilan restoratif bertujuan memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya, sekaligus mengintegrasikan kembali pelaku ke Masyarakat melalui proses mediasi yang netral. Cara ini dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik lebih jauh antara korban, pelaku dan masyarakat yang terdampak serta menekan biaya hukum.
Sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai estora untuk melaksakan program keadilan estorative, diantaranya terdapat dua landasan hukum yang membentuk mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan estorative yang berlaku pada tahap pra-adjudikasi (sebelum persidangan).
Pertama adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Nomor 15/2020), kedua adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol Nomor 8/2021).
Sementara itu pemateri Prof. Asep N. Mulyana (Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham) mengungkapkan terkait hal tersebut.
"Tentu kita di RPJM kita sudah merancang bahwa ke depan pembangunan hukum ini kita arahkan tidak semata-mata pada pendekatan-pendekatan restributif yang ternyata menimbulkan persoalan-persoalan seperti over capacity. tapi juga bagaimana mengembangkan pada aspek lain, yaitu kemanfaatan,keadilan sudah pasti, dan juga perdamaian. Jadi kita geser paradigma retribufif ini menjadi paradigma restoratif, rehabilitatif kemudian korektif. Jadi pendekatannya tidak hanya follow the suspect tapi ketika ada kerugian ada follow the money, follow the assets dan sebagainya", ujarnya.
Menurutnya, esensi peluncuran buku panduan RJ ini guna mencari alternatif-alternatif ke depan.
"Saya pikir baik terutama untuk bagaimana kita menyatukan pandangan, komitmen dan terutama kerjasama di antara semua pihak dalam bagaimana kita mencari alternatif-alternatif pendekatan hukum yang lebih baik ke depan, termasuk RJ ini sebagai salah satu solusi alternatif dalam hal kita melakukan perbaikan hukum di Republik ini", ujarnya.
"Ini semacam handbook yg dibuat oleh mereka ttg bagaimana praktik baik (RJ) di berbagai negara. Menurut hemat kami menjadi penting buat kami bisa menjadi komparasi", tutur Prof Asep.
Diketahui, bahwa dasar hukum keadilan restoratif masih perlu dibenahi agar lebih efektif dan adil dalam praktiknya, serta lebih tersinergi antar lembaga penegak hukum. Diskusi estor ini bertujuan untuk menelaah kembali mengenai penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam berbagai aspek pemahaman dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Selain itu, diskusi akan memperkenalkan kembali kepada masyarakat mengenai konsep dasar dan prinsip-prinsip yang berkaitan erat dengan penerapan program keadilan restoratif sebagai salah satu pendekatan non-punitif dalam sistem peradilan pidana.
Untuk semakin memperkuat pemahaman Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait UNODC Indonesia juga meluncurkan "Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia".
Buku tersebut merupakan ringkasan yang mengambil inspirasi dari Buku Panduan Keadilan Restoratif, Edisi Kedua (Handbook on Restorative Justice Programmes, Second Edition, 2020) yang merupakan bagian dari Criminal Justice Handbook Series, UNODC dan merupakan sumber rujukan penting bagi para praktisi, peneliti, dan pembuat kebijakan dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Buku terjemahan tersebut akan tersedia secara bebas dan dapat disebarluaskan. Kami menyadari bahwa dalam versi pertama terjemahan ini terdapat berbagai kekurangan. UNODC Indonesia membuka pintu seluas-luasnya atas masukan, saran, dan kritik terhadap hasil terjemahan yang pertama ini.
Kegiatan diskusi dan penterjemahan buku pegangan tersebut adalah salah satu dukungan UNODC terhadap upaya menyerbarluaskan dan pendalaman pemahaman atas konsep keadilan restoratif. Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan UNODC terhadap pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia.
UNODC Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia dan Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL) dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan ini.***