Urgensi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Jabar

Urgensi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Jabar

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) memiliki peran yang sangat penting dalam posisinya sebagai entitas hukum yang diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menyadari akan hal itu, DPMD Prov. Jabar terus berupaya melakukan penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang ada di Jabar.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Salah satunya dengan menggagas penyusunan Grand Design Penataan KMHA. FGD pertama tentang Urgensi dari Grand Design ini melibatkan Disparbud, DLH Prov. Jabar dan Balai Pelestarian Nilai Budaya serta Tenaga Ahli dan Budayawan

Menurut penuturan Agustina Rohiani, salah seorang Jafung PSM yang ikut aktif menyusun Grand design Penataan KMHA, menyebutkan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bukti keseriusan pihak provinsi dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi KMHA di Jabar dengan mendorong dilakukannya penetapan KMHA dan Lembaga Adat Desa. Penguatan Kelembagaan adalah Urgensinya, yang harus dianalisis secara deduktif dan induktif

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ia juga mengungkapkan berbagai program maupun kegiatan strategis terkait pemberdayaan masyarakat adat sesuai kearifan lokal dan budaya menjadi bagian pembahasan dari Grand Design Penataan KMHA pada Kamis (28/07) ini.

Sebagaimana diketahui, di Jabar sendiri tercatat 54 masyarakat hukum adat yang sudah divalidasi. Namun demikian, baru Kampung Adat Kuta saja yang sudah ditetapkan sebagai KMHA oleh Pemkab Ciamis.

Selanjutnya berdasarkan hasil kajian dan skoring yang dilakukan DPMD Prov. Jabar dengan stakeholder juga para tenaga ahli, terdapat beberapa KMHA yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan oleh masing-masing kab/kota.
Dikarenakan masyarakat hukum adat tersebut sudah memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan sebagai KMHA, seperti asal usul, tinggal dalam satu wilayah, memiliki hukum adat, warisan leluhur, kelembagaan/sistem pemerintahan, sebagaimana Permendagri No. 52/2014 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengakuan MHA.

Masyarakat hukum adat tersebut adalah Kampung Adat Urug (Kab. Bogor), Kampung Adat Ciptagelar, Sinarresmi, Ciptamulya, Ciptarasa (Kab. Sukabumi), Kampung Adat Naga (Kab. Tasikmalaya), Kampung Adat Pulo, Kampung Adat Dukuh (Kab. Garut), dan Kampung Adat Cireundeu (Kota Cimahi).

Sementara sisanya dapat ditetapkan sebagai Lembaga Adat Desa dengan mengacu pada Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. (Dwi Arifin)

Editors Team
Daisy Floren