Usai Audensi Bersama Forum Petani Pacira, Ini Kata Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung!

Usai Audensi Bersama Forum Petani Pacira, Ini Kata Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Usai Kegiatan Audiensi bersama Forum petani Pacira, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita mengatakan, terkait anggaran yang di simpan di Bank BPR Kertaraharja untuk Program Kartu Tani progres Sibedas Tahun 2023, masih belum bisa dicairkan.

Menurut legislator dari Fraksi Gerindra itu, karena penyertaan Modal tersebut dari pihak swasta itu masih belum masuk. Padahal sudah dijelaskan PP 29 tahun 2016 harus dua bulan 60 hari semenjak akte pendirian.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Kalau Bapenda sudah bayar. Makannya kita mendesak seperti apa dan kalau dianggap melanggar hukum maka pemerintah harus mengambil sikap, ambil sikap 100%,” katanya usai kegiatan audensi bersama para petani di Gedung Komisi B DPRD Kab. Bandung, Senin 7 Agustus 2023.

Selain itu ia juga akan menanyakan penyaluran Peogram Kartu Tani, bisa tersendat terhadap para petani petani karena modal yang dimiliki itu hanya di pemda. Dan dari pihak ketiga yang menyetor, pihak ke-tiga terlambat masuk 2 , 3, 4 bulan, baru masuk di bulan Juli yang seharusnya bulan April. Jadi ada keterlambatan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Makanya sampai sekarang masih belum bisa dicairkannya bantuan hibah Kartu Tani Sibedas karena belum singkron antara Dinas Pertanian, BPR Kerta Raharja dan BUMD BDS terhadap pemahaman mengenai peraturan bupati (Perbup) sehingga perlu diluruskan,” terangnya.

“Maka kami tadi meluruskan dan tadi kami sudah menyepakati di dalam forum ini disaksikan oleh perwakilan rekan-rekan kelompok tani,” ucapnya.

“Jadi hasil mupakat diaudensi, Para petani bisa membeli kebutuhan alat pertanian ke pihak manapun, Tidak harus ke BDS, bisa dan bebas belanja asalkan berbadan hukum, juga ada bukti pemabayaran invoice, kwetansi yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya,” ujar praniko.

Ia juga menjelaskan, didalam mekanisme Kartu Tani tidak mengatur harus pesan barang ke BDS, melainkan bebas, tapi di perbup itu mengatur harus ada pertanggungjawaban terhadap uang yang dibelikan. Harus sesuai dengan peruntukan dibelikan alat untuk pertanian. Dan BPR akan mengeluarkan uang itu ketika ada invoice resmi, bukti pembelian atau pemesanan.

“Tapi tadi dari Dinas Pertanian dibagi dua mekanisme, jadi yang sekarang itu sampai September sebesar Rp 12.5 miliar dulu yang sudah di pesan kepada PU, terus 12.5 miliar itu harus beres sebelum tutup buku pada November dengan mekanismenya dibuka untuk umum tapi harus berbelanjanya yang berbadan hukum,” ungkapnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author