UU Cipta Kerja sebagai Alternatif Solusi Pemerintah
BOGOR | JABARONLINE.COM – Terjadinya pengesahan Omnibuslaw telah menuai polemik diantara kalangan mahasiswa dan juga buruh, hingga membuat kontreversi terhadap seluruh publik.
UKM Advokasi Univeristas Terbuka Bogor, mengadakan diskusi dengan tema ” Undang -undang Cipta Kerja Sah”,
dengan menghadiri pembicara Dr. Abdul Haris Maraden, S.E., M.M, (Sekjen DP PPMI), Irfan Yoga (HMI MPO Cabang Bogor), dengan dimoderatori Ravy Billy Pratama, Minggu, (30/04/2023) bertempat di Cafe Cabubu, Jl. Raya Gn. Batu No.112, RT.02/RW.11, Loji, Kec. Bogor Barat-Kota Bogor, Jawa Barat dimulai pada 15.30-17.45 Wib.
Dengan dihadiri 40 orang mahasiswa UPBJJ Univeristas Terbuka Bogor dari segala jurusan.
Dalam dialog tersebut, Abdul Haris mengatakan, bahwa undang-undang ini sebenarnya menguntungkan kita sebagai masyarakat bila dikaji secara keseluruhan, tapi bila saya megkuti sosmed kebanyakan netizen berkomentar terkait kurang pehamahan dan asal komentar akhirnya menimbulkan hoax dan konteversi, tuturnya.
Ia juga menambahkan, bahwa sebenarnya baiknya para temen -teman mahasiswa mengkaji diskusi terkait hal-hal seperti ini agar tidak menjadi salah paham.
Hari ini mahasiswa maupun buruh yang berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, saat pengesahkan membuat suatu polemik kesalahpahaman.
“Seharusnya temen-teman serikat dan aktivis membuat diskusi bersama agar bisa mengkaji topik sebelum terjun kejalan. Dan jangan sampai seolah-olah pemerintah salah, semua sekaan-akan hanya satu atau dua pasal UU cipta kerja kita salahin,” ungkapnya sambil manasehati kepada mahasiswa.
“Kita belajar, kita sekolah diajarin cara berpikir obejektif, satu kesalahan pemerintah kita jadi menyalahkan semuanya. Temen-temen mengalami fase demografis,” ucapnya.
Ia menegaskan, bahwasannya pengusaha jangan mengambil keutungan saja tetapi harus menghargai para pekerja harus sama -sama untung.
Terkait ia mengomentari pertanyaan dari moderator terkait Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan,
“Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dan menurutnya, keputusan pemerintah telah tepat karena ada dua kutub, ini berbeda antara pengusaha dan buruh yang sama- sama mencari keuntungan. Jangan sampa konsep pengusaha berpikir meraup keuntungan saja.***