Vidio Emak-emak Menggunting Bendera Berujung Pidana
JABARONLINE.COM – Vidio aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial pada rabu kemarin 16/9/20, kini dalam penanganan Polres Sumedang. Dalam unggahan vidio tersebut, terlihat seorang ibu paruh baya tengah menggunting kain bendera merah putih.
Perempuan paruh baya yang mengenakan pakaian merah tersebut lantas menggunting sedikit demi sedikit kain bendera merah putih tersebut dan membuangnya di lantai, Kamis (17/9/20).
Baca Juga
Antrian Odading Mang Oleh Mengular Sampai 200 Meter
Diketahui dalam vidio tersebut ada tiga orang ibu-ibu ditetapkan sebagai tarsangka, akibat perbuatannya ketiganya saat ini ditahan.
Dikutip dari mediarealitas.com Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet menuturkan, ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni PA, AI dan DY. Dalam vidio viralnya P bertindak sebagai penggunting bendera sementara dua tersangka lainnya belum diketahui.
“Ketiganya diancam pasal yang sama yakni pasal 66 jo pasal 24 hurup A Undang-undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan,” jelasnya.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp. 500 juta,” pungkasnya.
Atx