Viral Kepsek SMKN Di Kabupaten Garut Bawa Senpi

Viral Kepsek SMKN Di Kabupaten Garut Bawa Senpi

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Foto Kepala Sekolah SMKN di Kabupaten Garut, berinisial DJ, yang diduga membawa senjata api atau airsoft gun, viral dikalangan pengguna media sosial (Medsos). Yang mana saat itu Kepala Sekolah SMKN D, terlihat menggunakan kaos berwarna merah dan celanda pakaian olahraga diduga membawa senpi atau airsoft gun di sakunya.

Dalam poto tersebut Kepala Sekolah SMKN di Garut, terlihat dikerumuni orang didepan gedung eks toserba simpang lima Garut. Berdasarkan informasi yang dihimpun tengah DJ, tengah berkomunikasi terkait penggunaan gedung eks toserba oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut.

Diduga senpi di saku celana salah seorang Kepala Sekolah SMKN di Kabupaten Garut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Galih F Qurbany, aktivis 98, mengatakan, sangat menyangkan seorang Kepala Sekolah (Kasek) membawa senpi atau airsoft gun dalam menyelesaikan penggunaan gedung yang merupakan milik aset daerah.

“Tidak ada yang salah dalam upaya penggunaan aset pemda oleh Kadin Garut karena sudah mendapatkan rekomendasi dan izin dari Bupati. Jadi kalau ada yang menduga sebagai langkah penyerobotan lahan hak guna pakai / pinjam pakai oleh pihak SMKN 1 Garut adalah suatu yang misprespsi. Apalagi lebih jauh pihak SMKN 1 menuding Kadin garut melakukan perbuatan anarkis,” ujar Galih F.Qurbany, Senin (8/6/2020).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Galih mengatakan, ini harus diklarifikasi pada publik dan diketahui kronologisnya secara benar dan terang benderang bahwa tidak ada penyerobatan secara paksa dan tindakan anarkis dalam proses penempatan sementara gedung eks toserba patriot, bahkan dalam membuka pintu rolling door bangunan tersebut pada tanggal kamis, 5 juni 2020 itu disaksikan oleh pihak aset daerah.

Dan sebelum pembukaan gedung yang hampir 3 tahun mangkrak tidak terpakai itu, kami telah berusaha memberi tahu kepada pihak SMKN 1 Garut namun kami tidak mendapkan tanggapan.

Menurut Galih yang juga merupakan Aktivis senior, harus diketahui juga pasca diskresi bupati memberikan hak penggunaan gedung tersebut kepada Kadin pebruari lalu , kami telah nenunggu kurang lebih 4 bulan dan telah megutus rekan-rekan Kadin untuk berkoordinasi terkait hal ini, begitupun pihak Satpol PP melalui Kasatpol PP dan timnya sudah mendatangi pihak SMKN 1 namun tidak menemukan titik temu dan pihak SMKN 1 tidak mau mengindahkan perintah bupati garut.

Namun setelah kami buka gedung tersebut , siangnya kepala seklah SMKN 1 bersama rombongannya baru mendatangi lokasi gedung dan bertemu dengan kami, maka terjadilah pembicaraan cukup hangat antara Kadin dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Garut, Dadang Jauhari beserta rombongannya, dan alhamdulilah tidak ada keributan dan anarkisme disitu, justru yang aneh pak Dadang Jauhari sebagai kepala sekolah membawa senpi (Senjata api) yang terlihat disaku celana pendeknya sebelah kanan.

Jadi sesungguhnya yang mau anarkis itu siapa ? , dan kenapa dia harus bawa sejata yang justru akan memancing suasana keributan dan anarkis, gak pelu gaya koboy –koboyan lah, apalagi itu dilakukan oleh kepala sekolah SMKN1 yang merupakan pimpinan para guru dan Bapk dari siswa SMKN 1 Garut, ungkap Galih.

Galih menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kadin Harus dipahami oleh masyarakat garut bahwa hal itu sudah sesuai prosedur dan belandaskan kebijakan yang dikeluarkan.

“Pertama atas perintah dan diskresi bupati pada saat Pelantikan Ketua Kadin di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jumat (14/2/20). Yang kedua adalah tindak lanjut atas perintah bupati , Sekda garut mengeluarkan surat sekaligus surat jawaban bernomor 028 / 830 / BPKAD yang merupakan tanggapan atas surat permohonan pihak SMKN 1 tertanggal 21 pebruari 2020 bernomor 425/107/SMKN 1/ KCD.Wil .IX, tentang perpanjangan pinjam pakai pengguanaan bangunan toserba patriot ( lab school SMKN 1 Garut) yang berlokasi di jalan pembangunan kelurahan suka galih kecamatan tarogong kidul.

Sekda Garut, menurutnya, saat itu selaku pengelola aset daerah menyatakan dengan tegas menolak perpanjangan dan tidak dikabulkan alias tidak dapat diperpanjang untuk penggunaan / pemangfaatan barang milik daerah dikarnakan bangunan tersebut akan digunakan untuk LAPAD RUHAMA / Mall Pelayanan Publik dan tempat sementara sekretariat KADIN Garut sampai dengan proses pembangunan kantor Kadin garut selesai.

“Jadi menurut kami pihak SMKN 1 juga salah kaprah kalo harus menunggu persetujuan dari pihak Disdik Jabar dan Sekda Jabar karena secara jelas, faktual dan legal bahwa aset tersebut merupakan aset hak milik pemerintah daerah garut dan sudah bersetifikat ,yang tentu saja hak pengelolan dan penggunaannya tergantung pemda Garut,” ucapnya.

Dan sebagai bukti nyata masyakat bisa melihat pada papan plank didepan toserba patriot, bahwa tanah / aset tersebut milik pemda Garut.
Oleh karena itu ketika bupati selaku kepala daerah dan kepala pemerintah yang merupakan penanggung jawab penuh terhadap penggunaan segala bentuk aset daerah sudah memerintahkan dan memberikan ijin penggunaan gedung sementara untuk kadin garut, serta menolak perpanjangan penggunaan pinjam pakai oleh pihak SMKN 1 garut ,sudah sangat jelas dan berdasar. Jadi tidak perlu lagi ada keraguan dan ketidak pastian kebijakan.

“Kami berharap kepala SMKN 1 Garut, tidak menjadi DISOBEDIENCE” TO THE CONSTITUTIONAL, “masyakat yang melakukan pembangkangan terhadap hukum dan ketetapan”, pungkas Galih.

Atu Restu Fauzi

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author