Wabup Bogor Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun 2020
CIBINONG | JABARONLINE.COM – Wakil Bupati (Wabup) Bogor menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dihadapan para anggota DPRD Kabupaten Bogor pada sidang paripurna istimewa, bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada (25/9).
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan program-program Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, telah terjadi beberapa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2020 yakni perkembangan pencapaian indikator ekonomi makro Kabupaten Bogor pada semester I yang dapat mempengaruhi kondisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor secara yang berkelanjutan dan berkualitas.
Baca Juga : Minta Dukungan 23 Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Berikan Dana Hibah ke Daerah Lewat Pinjaman
“Laju Pertumbuhan Ekonomi menurun 10,54 persen sedangkan Persentase Penduduk Miskin di akhir tahun 2020 diperkirakan meningkat sebesar 2,48 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka di akhir tahun 2020 diprediksi meningkat sebesar 3,77 persen,” katanya.
“Selain itu, dalam menangani wabah pandemi covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi oleh pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama-sama dengan DPRD telah menyepakati KUPA- PPASP APBD tahun anggaran 2020,”ujarnya.
Wabup juga menyampaikan rencana penerimaan pendapatan daerah yang semula diperkirakan sebesar 6,776 Triliun Rupiah naik 9,18% dari rencana semula.
”Mencermati besaran pendapatan dan belanja daerah di atas, maka terjadi peningkatan defisit, menjadi 1,105 triliun rupiah, namun demikian defisit telah ditutup dengan optimalisasi pada komponen penerimaan pembiayaan daerah.” ujarnya.
Red