Wabup Kuningan :" Ketersediaan Data akurat Berikan Dasar Dan Arahan Dalam Rumuskan Program Pembangunan"

Wabup Kuningan :" Ketersediaan Data akurat Berikan Dasar Dan Arahan Dalam Rumuskan Program Pembangunan"

Smallest Font
Largest Font

KUNINGAN, JABARONLINE.COM – Pemerintah Daerah Kuningan mendukung program Pemerintah Pusat dalam menggalakan program Indonesia Satu Data. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda SH MSi, saat mengikuti rakor bersama Diskominfo dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan di Hotel Horison Kuningan.

Adapun materi yang dibahas pada rakor yaitu upaya peningkatan peran dan fungsi institusi statistik dalam Satu Data Indonesia. Melalui rakor ini, diharapkan setiap institusi pemerintahan khususnya di Kabupaten Kuningan dapat memahami dengan jelas peran dan fungsinya dalam Satu Data Indonesia (SDI).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Persoalan data memang menjadi perhatian serius pemerintah saat ini, dimana ego sektoral instansi sebagai produsen (penyedia) data, perbedaan konsep dan definisi, serta belum adanya kode referensi acuan yang mencakup seluruh kebutuhan data, merupakan sebuah tantangan yang harus segera diselesaikan.

“Data statistik yang akan dibahas ini merupakan syarat mutlak, dimana kita harus memiliki data. Data merupakan sumber yang paling penting sehingga harus dapat diolah dengan standar yang jelas,” Ujar Wabup Edo sapaan akrab Wakil Bupati Kuningan saat memberikan keterangan persnya, Rabu (27/11/19).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurutnya, ketersediaan data yang akurat memberikan dasar dan arahan dalam merumuskan kegiatan dan program pembangunan. Adanya kegiatan ini, setiap institusi statistik dapat mengerti dan memahami peran dan fungsinya dalam mendukung Satu Data Indonesia.

“Para peserta dalam kegiatan ini juga dapat meningkatkan pemahamannya tentang pengelolaan data dan informasi statistik,” tukasnya.

Dijelaskan, bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah rangka menyiapkan program Satu Data Indonesia, sesuai dengan UU nomor 16 Tahun 1997 kemudian diperkuat melalui Perpres nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal itu merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Redaksi – B1

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author