Wacana Perbup Garut Atur Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
GARUT | JABARONLINE.COM – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut di bulan ini melonjak. Pemerintah Kabupaten Garut pun mewacanakan kembali penghentian sementara objek wisata dan acara pernikahan atau hajatan.
Kesadaran masyarakat dinilai mulai berkurang, sejak aktivitas diluar rumah kembali dibuka. Protokol kesehatan seperti, penggunaan masker dan jaga jarak masih banyak dilanggar.
“Kemarin, saya datang ke salah satu tempat wisata. Ketika di dalam area wisata, tidak ada wisatawan yang memakai masker. Mereka hanya memakai masker saat diperiksa petugas sebelum memasuki tempat wisata,” ujar Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Jumat (21/8/2020).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), lanjutnya, sudah diminta untuk mengevaluasi jalannya objek wisata dan acara pernikahan. Jika tak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan tak memberi izin operasional.
“Acara pernikahan juga sudah didatangi banyak tamu, jaga jarak jadi sulit untuk dilakukan. Bahkan kadang ada yang tidak memakai masker, sedangkan, kasus Covid-19 di Garut terus meningkat,” katanya.
Penghentian izin objek wisata dan pernikahan bisa dicabut sampai batas waktu yang tak ditentukan. Minimal sampai Garut kembali menjadi zona kuning atau hijau.
“Kemarin sudah dilaporkan ke gugus tugas, dan dinas terkait (Disparbud) untuk mengevaluasi tempat wisata dan tempat pernikahan. Ada kemungkinan diberhentikan dulu,” ucap Hilmi.
Disamping itu, Pemkab Garut juga tengah merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) yakni, Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakam Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Jika sudah disahkan, Perbup itu bisa memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Bupati Garut, Dr Helmi Budiman, menuturkan, Perbup itu masih dalam tahap revisi dan telah diajukan ke Kemendagri. Nantinya, akan ada sanksi dan denda bagi yang tak mematuhi protol kesehatan.
“Bagi yang tak pakai masker misalnya, bisa dikenakan denda Rp 100 ribu. Ada sanksi-sanksi lain yang akan diterapkan,” ujar Dr Helmi budiman, Jumat (21/8/2020).
Tak hanya soal pelanggaran protokol kesehatan oleh individu, Perbup itu juga nantinya akan mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha, satuan pendidikan, perkantoran, hingga tempat ibadah.
“Kalau tempat ibadah hanya sanksi lisan dan tertulis saja. Kalau tempat usaha, bisa sampai pencabutan izin,” ucapnya
Dengan adanya Perbup ini, Helmi berharap disiplin protokol kesehatan bisa lebih ditingkatkan dan tegas dilakukan. Masyarakat pun bisa sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin, masyarakat lebih sadar dan peduli soal pandemi ini. Biar tidak semakin banyak yang tertular,” pungkasya.
Penulis : A Restu Fauzi 30
Editor : Dita Sekar Sari 21