E-Katalog Jabaronline
Waduh! Mobil Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Warna Plat Nomornya Diduga Dipalsukan

Waduh! Mobil Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Warna Plat Nomornya Diduga Dipalsukan

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Ada-ada saja prilaku oknum ASN di pemerintahan Kabupaten Indramayu di dinas perhubungan dia diduga kuat sengaja palsukan warna plat nomor kendaraan mobil dinas pemerintah daerah kabupaten Indramayu Jawa Barat. 

Sungguh sangat miris ulah dari oknum ASN yang bertugas di dinas perhubungan dengan menduduki jabatan sebagai kepala bidang (Kabid) Satpras,dia diduga kuat sengaja lakukan pemalsuan warna plat nomor kendaraan mobil dinasnya yang berwarna plat merah diganti jadi plat warna hitam, seakan akan kendaraan tersebut adalah milik pribadinya entah apa maksud  dan tujuannya. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut aturan perundang-undangan pelanggaran pemalsuan plat nomor kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda pelaku juga akan diberikan surat tilang. 

Sanksi pidana untuk pemalsuan plat nomor kendaraan diatur dalam kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) pasal 263, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. 

Sanksi denda dan kurungan untuk pelanggaran  menggunakan plat nomor palsu diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan  jalan. Pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp.500 Ribu dan kurungan paling lama 2 bulan. 

Selain itu pelanggaran modifikasi plat nomor kendaraan juga  bisa dikenakan sanksi. Modifikasi plat nomor  yang dilarang adalah mengubah bentuk warna, tulisan, atau menempelkan stiker Atau logo yang tidak resmi.

Plat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh korlantas polri. Dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku

Apa lagi yang menggunakan kendaraan tersebut adalah seorang ASN seharusnya dia memberikan contoh yang baik pada masyarakat serta  pada rekan kerjanya, namun malah sebaliknya dia oknum ASN ( YD )yang menjabat sebagai Kepala bidang (Kabid) Satpras di dinas perhubungan,memberikan contoh yang dianggap tidak patut. 

Sementara itu di tempat yang berbeda, kepala bidang aset daerah kabupaten Indramayu Jajat sudrajat saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp atau telepon selular dia menjelaskan pada wartawan, Rabu, 05/02/2025.

"Mana fotonya mobil cpa," kata Jajat sudrajat. 

Masih kata kabid aset Jajat sudrajat, Mangga langsung ke yang bersangkutan aja tanyakan, tegas Jajat sudrajat pada wartawan. 

Dilokasi yang berbeda, kami berupaya konfirmasi ke dinas perhubungan untuk menemui yang memegang kendaraan tersebut, (YD) kepala bidang (Kabid) Satpras dinas perhubungan kabupaten Indramayu, namun yang bersangkutan lagi tidak ada di kantornya.

"Hanya ada staf atau rekan kerjanya, dia menjelaskan Mobil dengan nopol E.7... 2.P,  itu punya pak kabid," ujarnya.

Di tempat terpisah kami menghubungi Kepala bidang ( Kabid) Satpras, YD Lewat pesan WhatsApp untuk konfirmasi terkait mobil dinas yang dipakai oleh kabid Satpras YD tersebut, namun tidak ada respon. 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan atau penjelasan secara resmi dari kepala bidang (kabid ) Satpras YD.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis
ads