Waduh! Pejabat Pemda  Indramayu Diduga Punya "Istri Simpanan"

Waduh! Pejabat Pemda  Indramayu Diduga Punya "Istri Simpanan"

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Kabar kurang sedap muncul dari kalangan lingkaran pendopo Indramayu. Kabar angin yang cukup menggemparkan ini karena diduga kuat oknum pejabat dari ring satu lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yakni ‘AS’ dikabarkan punya istri kedua alias istri simpanan di wilayah Serang Banten.

Bahkan oknum pejabat ini sudah menjalani nikah sirih dengan perempuan 25 tahun lebih muda berinisial SA di Serang-Banten tersebut. Munculnya kabar tersebut mengancam nasib jabatannya, dan diyakini jabatan AS ini diujung tanduk.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dugaan tersebut muncul karena ada bocoran surat pernyataan nikah secara agama antara pejabat Pemkab Indramayu, berinisial AS, dengan seorang perempuan sejak tahun 2017.

Diketahui dalam surat tersebut tercantum nama AS yang menikahi seorang perempuan berinisial SA yang saat nikah berusia 25 tahun. Keduanya menikah secara agama dengan satu wali nikah, dua orang saksi, dan diketahui kepala desa setempat.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Prosesi pernikahan itu dilakukan di Kampung Cibunut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Saat ini, diketahui AS memiliki istri sah yang bertempat tinggal di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Jika benar, maka AS yang saat ini sedang menjabat di posisi penting di Pemkab Indramayu, tentu melanggar ketentuan terkait PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PNS dilarang menikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah. PNS yang melakukan nikah siri melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” demikian bunyi pasal tersebut.

Jika seorang PNS melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat. Dimana mengacu pada Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, ada tiga jenis hukuman disiplin berat.

Hukuman tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi melalui pesan pribadi di aplikasi WhatsApp, pada Kamis (9/5/2024), AS masih belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.

(Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author