Waduhh….!! Izin Usaha PT. Permata Motor Indramayu Diduga Mal-Administrasi
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Perizinan usaha Dealer PT. Permata Motor Indramayu masih menjadi pertanyaan dan diduga Mal-Administrasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu telah beberapa kali mengundang manajemen dari Permata Motor Indramayu untuk klarifikasi izin usaha namun undangan tersebut tidak diindahkan.
“Terkait izin usaha Dealer Permata Motor Indramayu kita tidak mengetahui karena setelah kita cari data maupun berkasnya dikantorpun tidak ditemukan, namun Permata Motor Indramayu sudah kita layangkan surat sebanyak dua kali untuk klarifikasi tentang izin usahanya tapi belum juga digubris,” kata Acep Suherman Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Rabu (3/3/2021) kemarin.
Karena Permata Motor Indramayu belum memenuhi panggilan klarifikasi tentang izin usaha atas surat yang telah dilayangkan, DPMPTSP Indramayu akan mengirimi surat pemanggilan kembali untuk yang ketiga kalinya.
“Rencananya dalam waktu dekat ini kami akan surati lagi Permata Motor Indramayu dengan perihal yang sama (klarifikasi izin usaha),” terang Acep.
Acep menegaskan, apabila pihak Permata Motor Indramayu tidak mengindahkan surat pemanggilan klarifikasi yang ketiga, maka DPMPTSP Indramayu akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Penindustrian (Diskopdagin) dan Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya jabaronline.com berhasil mengkonfirmasi tentang perizinan usaha Permata Motor Indramayu melalui Area Promosi PT Permata Group, Kristian Aprinata melalui pesan aplikasi, dirinya menyarankan untuk menanyakan ke HRD Permata pusat, pada Sabtu (27/2/2021) yang lalu.
“Yang ngurus perizinan saya kurang paham,” tulis Kristian.
“Kalo ga ada izin ga mungkin bisa jalan perusahaannya,” tambahnya.
Kemudian Kristian Aprinata menyarankan kembali kepada Jabaronline.com untuk menanyakan izin Permata Motor Indramayu di Dinas Perizinan/DPMPTSP.
“Boleh langsung tanyain aja ke Dinas Perizinan Indramayu,” tandas Kristian.
Perlu diketahui sebelumnya, pada surat pemanggilan pertama tentang klarifikasi perizinan usaha. Pihak Permata Motor Indramayu mengutus supir/ajudan pemilik Dealer Motor untuk menemui Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Indramayu, namun Acep Suherman menolak utusan dari Permata Motor Indramayu karena tidak berkompeten dan berwenang terkait klarifikasi perizinan usaha Permata Motor Indramayu.
Reporter : UT