Wagub Jabar Sampaikan Pesan bagi 228 Narapidana yang Bebas di HUT RI Ke-75
BANDUNG| JABARONLINE.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara “Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Pidana dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020” di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Kota Bandung, Senin (17/8/20).
Di HUT Republik Indonesia yang ke-75 ini, Kang Uu berujar bahwa kemerdekaan wajib disyukuri karena milik seluruh masyarakat, termasuk para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), melalui pemberian Remisi Umum (RU) (II) kepada 228 narapidana dan anak pidana di 33 lapas se-Jabar (Jawa Barat).
“Harapannya, pemberian remisi ini bisa mendorong dan memotivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan, sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ucap Kang Uu.
RU (II) sendiri adalah remisi yang diberikan kepada narapidana, dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, maka bebas pada tanggal 17 Agustus ini.
Kepada para narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi tersebut, Kang Uu juga berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik, serta menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan yang baik pula, dan menjadi anak bangsa yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
“Saya ucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga, dan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” ucap Kang Uu.
“Lanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Karena sebaik-baik manusia adalah yang memberikan manfaat paling banyak bagi lingkungannya,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jabar, Imam Suyudi menjelaskan, remisi umum kepada narapidana dan anak pidana rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus.
Remisi umum ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan pidana.
“Untuk wilayah Jawa Barat, bagi mereka yang memenuhi syarat berkelakuan baik, serta memenuhi syarat administrasi, pada dasarnya, mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi,” kata Imam.
“Kurang lebih ada 11.800 warga binaan di Jawa Barat, yang mendapat pengurangan satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, di antaranya, ada 228 yang bebas karena remisi pada tanggal 17 Agustus tahun 2020 ini,” tambahnya.
Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020 kepada, 119.175 narapidana, dan anak pidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Rinciannya, sebanyak 117.737 narapidana memperoleh RU (I), dengan pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi, mulai dari satu bulan, hingga enam bulan. Sementara 1.438 narapidana lainnya mendapat remisi bebas.
Red
Editor : Dita Sekar Sari 21