Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi Perda Pesantren bersama Kemenag

Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi Perda Pesantren bersama Kemenag

Smallest Font
Largest Font

KAB. MAJALENGKA | JABARONLINE.COM – Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemda Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota.

Kali ini Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sosialisasi ke Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Di Cirebon Uu roadshow di Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin. Sementara di Majalengka Uu berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rohmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut Uu, sosialisasi Perda Pesantren ke daerah dimaksudkan untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya. Apa yang didapat selama raodshow akan dijadikan bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis perda. Ini juga berguna saat penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan perda.

Baca Juga : Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Tampung Aspirasi Pesantren

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kiai dan ulama (pesantren) agar (juklak juknis) sesuai harapan,” ujarnya di Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021).

Uu menjelaskan, ada tiga hal yang jadi fokus Perda Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan, dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.

“Ini jadi tanggung jawab semua (perangkat daerah), bukan Biro Kesra saja,” sebut Uu.

Kemudian pembinaan, yakni penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama. “Termasuk di dalamnya adalah ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat,” tambah Uu.

Selanjutnya, pembiayaan pesantren yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Uu menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemdaprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.

Setelah perda terbit, bantuan ke pesantren bukan lagi dalan bentuk dana hibah melainkan dana reguler sama seperti pembiayaan SMA/MA. “Jadi kiai nanti kalau diberi bantuan pemerintah hanya menerima manfaat, tidak ikut membangun,” sambung Kang Uu.

Dalam implementasi Perda Pesantren ini, Pemdaprov Jabar dibantu Kementerian Agama terutama dalam pengembangan program di pesantren. Untuk itu, Uu berterima kasih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Adib M.Ag mengatakan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren. Saat ini, Kemenag sedang meregistrasi jumlah pesantren termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon. Saat ini sudah ada 772 pesantren, namun masih banyak yang belum teregistrasi.

“Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Jabar makin memiliki dasar,” katanya.

Cirebon dan Majalengka adalah daerah keempat dan kelima roadshow Perda Pesantren. Sebelumnya, Panglima Santri telah sosialisasi di Kabupaten Subang, Purwakarta, dan Kota Bandung. Mendatang, sosialisasi rencannya akan dilakukan di Kabupaten Ciamis.

Red

Editors Team
Daisy Floren