Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi Perda Pesantren bersama Kemenag

KAB. MAJALENGKA | JABARONLINE.COM – Sejak disahkan DPRD pada 1 Februari 2021, Pemda Provinsi Jawa Barat terus menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren ke kabupaten/kota.

Kali ini Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum sosialisasi ke Kabupaten Cirebon dan Majalengka. Di Cirebon Uu roadshow di Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin. Sementara di Majalengka Uu berkunjung ke Pondok Pesantren Ar-Rohmat, Desa Weragati, Kecamatan Palasah.

Menurut Uu, sosialisasi Perda Pesantren ke daerah dimaksudkan untuk melihat langsung kehidupan pesantren di tiap daerah dengan dinamika permasalahannya. Apa yang didapat selama raodshow akan dijadikan bahan masukan untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis perda. Ini juga berguna saat penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan perda.

Baca Juga :  Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Tampung Aspirasi Pesantren

Baca Juga : Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren dan Tampung Aspirasi Pesantren

“Perda ini perlu juklak juknis berdasarkan masukan para kiai dan ulama (pesantren) agar (juklak juknis) sesuai harapan,” ujarnya di Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021).

Uu menjelaskan, ada tiga hal yang jadi fokus Perda Pesantren, yakni penyuluhan, pembinaan, dan pembiayaan. Pada aspek penyuluhan, perda mengamanatkan pemberdayaan pesantren di berbagai aspek kehidupan seperti kesehatan, pertanian, dan lingkungan hidup.

“Ini jadi tanggung jawab semua (perangkat daerah), bukan Biro Kesra saja,” sebut Uu.

Kemudian pembinaan, yakni penguatan SDM pesantren seperti santri, pengajar, serta kiai dan ulama. “Termasuk di dalamnya adalah ijazah atau syahadah yang akan dihargai dan disamakan sederajat,” tambah Uu.

Selanjutnya, pembiayaan pesantren yang mencakup kesejahteraan pengajar pesantren, dana BOS santri, serta pembangunan fisik. Uu menegaskan, selama pesantren terdaftar secara legal maka Pemdaprov Jabar berkomitmen memberikan bantuan, sepanjang itu sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *