Wakapolda Jabar : Sanksi Bukanlah Tolak Ukur Sukses Tidaknya Pelaksanaan PSBM

Wakapolda Jabar : Sanksi Bukanlah Tolak Ukur Sukses Tidaknya Pelaksanaan PSBM

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Eddy Sumitro, mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberatkan para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dengan sanksi denda selama Pandemi Covid-19.

“Ada yang penghasilannya Rp 30.000 per hari, tapi kemudian dikenakan sanksi Rp.100.000 karena melanggar protokol kesehatan. Kalau memang tidak ada uang, lebih baik diberikan sanksi sosial,” kata Eddy saat meninjau operasi yustisi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga

Enam Kecamatan di Kabupaten Bogor Jadi Prioritas Pengamanan Ekstra Ketat, Tingkat Penyebaran Virus Paling Tinggi

Menurutnya, sanksi bukanlah tolak ukur sukses tidaknya pelaksanaan PSBM, operasi yustisi protokol kesehatan adalah cenderung untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Ini kan untuk edukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker. Jadi, sanksi bukan jadi ukuran. Operasi ini hanya untuk mengingatkan masyarakat,” tegasnya.

Edukasi dengan cara humanis perlu dilakukan. Kata dia, berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan masker dapat mengurangi potensi tertular Covid-19 hingg 70 persen.

“Jadi kita berupaya mengedukasi masyarakat. Contoh di Jepang, mereka disiplin pakai masker dan sekarang disana pandemi mulai mereda”.

Ditempat yang sama Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa arahan Gubernur Jawa Barat, Delapan Provinsi ditargetkan untuk turun status dari zona merah menjadi zona hijau untuk itu operasi massif akan terus dilakukan serentak, sampai tanggal 29 september 2020.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberlakukan sanksi yustisi bagi para pelanggar, “Karena sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, itu harus mengunakan Perda, jadi aturannya melalui sanksi yustisi,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa pada operasi masker di simpang CCM ada 40 pelanggar.

“Kita akan terus sosialisasikan ini (penggunaan masker). jumlah (pelanggar) itu bukanlah target, yang utamanya adalah masyarakat bisa patuh,” singkatnya.

Red

Editors Team
Daisy Floren