Wakil Gubernur Lampung Penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Wakil Gubernur Lampung, Chusnia Salim, kini memenuhi panggilam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkonfirmasi tetang klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Chusnia tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 08.52 WIB dengan ditemani ajudanya Rabu,(17/05/2023).
Meski demikian Chusnia tetap bungkam dan enggan berkomentar terkait kasus yang menimpa dirinya kepada Awak Media.
Pada pantauaan Jabaronline.com, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan agenda klarifikasi LHKPN terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/05/2023).
Meski demikian, Ali tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil Chusnunia untuk memberikan klarifikasi LHKPN.
“Nanti tentu Tim Kedeputian Pencegahan KPK akan menjelaskan lebih lanjut teknik klarifikasi terhadap Wakil Gubernur Lampung,” ujarnya.
Menurut data LHKPN Periode 2021 yang dilaporkan pada tanggal 07/03/ 2022, Chusnunia mencatatkan kekayaan sebesar Rp13.663.133.913,00.
Dalam LHKPN tersebut, Chusnunia melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.887.100.000,00, kemudian alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp425.000.000,00.
Ia melaporkan memiliki kas dan setara kas senilai Rp6.351.033.913,00 dan tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati sebelumnya menjelaskan, tim Kedeputian Pencegahan KPK mengundang tiga pejabat daerah untuk diklarifikasi terkait LHKPN hari ini.
“Mereka adalah Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Wagub Lampung, Chusnunia Chalim, serta Sekda Jatim, Adhy Karyono,” tuturnya dalam keteranganya saat diwawancara oleh media.***