Walhi Soroti Tumpukan Sampah di Taman Wisata Alam Talaga Bodas Garut

Walhi Soroti Tumpukan Sampah di Taman Wisata Alam Talaga Bodas Garut

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Viralnya tumpukan sampah di Taman Wisata Alam (TWA) Talaga Bodas, yang berada di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari organisasi penggiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Hal ini adanya aduan dari salah satu anggota Walhi Jawa Barat yang berada di Kabupaten Garut, yakni lembaga Rekapala.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Walhi Jawa Barat, melalui Direktur Eksekutif, Wahyudin Iwang, menilai penampakan tumpukan sampah yang terdapat di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Talaga Bodas adalah bentuk pelanggaran berat yang di sinyalir ketidak patuhan BKSDAE Jawa Barat atas tugas pokok dan fungsi BKSDAE Prov.Jabar dalam pengelolaan kawasan konservasi di kawasan TWA. 

"Jika merujuk kepada Permen LHK No.P8/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016 Bab I Tugas, Funsi, Kedudukan dan Klasifikasi, Pasal 3 ayat B menjelaskan BKSDA memiliki tugas Pelaksanaan Perlindungan dan Pengamanan di kawasan Cagar Alam, TWA, Margasatwa dan Taman Buru. Sementara di ayat C nya BKSDAE memiliki tugas mengendalikan dampak kerusakan sumber daya alam hayati," ujar Wahyudin Iwang, Jum'at (14/6/2024).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ia menuturkan, merujuk kepada dua ayat tersebut maka penampakan tumpukan sampah yang terjadi dari kegiatan pembukaan kawasan taman wisata alam merupakan gagalnya BKSDAE dalam menjalankan tugas pokoknya.

"Penomena timbulan sampah di TWA bukan hanya terjadi di TWA Talaga bodas semata, hampIr di TWA yang ada di Jawa Barat kondisinya seperti itu, Hal tersebut terjadi dikarenakan jauhnya pengetatan terhadap para pemegang Izin Pengusahaan Parawisata Alam (IPPA) serta pengawasan dan evaluasi yang wajib di jalankan oleh BKSDAE terhadap kawasan Taman Wisata Alam," ucapnya. 

Selain tidak dilakukan pengetatan, kata Wahyudin, managemen pengelolaan wisata yang buruk malah cenderung tidak dapat dijadikan skala prioritas bagi para pemegang usaha wisata untuk mengatasi timbulan sampah, baik sampah yang di tikbulkan oleh jenis kegiatan wisatanya maupun timbulan sampah yang di bawa oleh wisatawan. 

"Walhi kerap sekali memberikan masukan agar jenis kegiatan wisata alam yang berkedok ramah lingkungan dapat Kembali di evaluiasi oleh pemerintah, desakan tersebut di tujukan agar ada mitigasi yang kongkrit terhadap kerusakan lingkungan. Perlu di ingat di saat lingkungan sudah rusak maka biaya pemulihan akan tinggi dan lama," ujar Iwang.

Ia mengaku, kecenderungan, pihak BKSDAE dalam memanfaatkan kawasan TWA patut di duga hanya sekedar pendapatan biaya dari pehik pemegang IPPA. Yang mana pendapatan tersebut bukan di kembalikan kepada aspek pemulihan serta penguatan fungsi korsevasi sesuia dengan tugas pokoknya. 

"Maka dalam hal ini KSDA patut di pertanyakan tanggung jawabnya Ketika kasawan mengalami kerusakan dari setiap kegiatan wisata alam.  Lebih jauh itu Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) penting melakukan monev seluruh kegiatan TWA di Jawa Barat," tegasnya.

Karena menurut Wahyudin, dampak yang di timbulkan oleh jenis kegiatan wisata berujung buruk terhadap kualitas lingkungan. Tidak cukup disitu kerusakan yang terjadi jangan sampai mengambil langkah yang salah, contohnya setiap kawasan yang sudah rusak langkah yang di ambil adalah penurunan status kawasan, bukan malah menaikan satatus fungsinya menjadi penguatan fungsi kawasan.

Dengan demikian, langkah yang wajib di ambil dalam merespon penampakan sampah di TWA Talaga Bodas :

1. BKSDAE Provinsi Jawa Barat wajib memberikan sangsi teguran kepada pemegang IPPA sekaligus membersihkan kawasan yang rusak oleh pembuangan sampah.

2. BKSDAE mealakukan evaluasi manajemen pengelolaan wisata yang harus di memprioritaskan agar dari setiap kegiatan wisata tidak memberikan dampak timbulan sampah yang besar.

3. BKSDAE wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Lembaga yang di berikan kewenangan untuk menjalankan perlindungan untuk kawasan konservasi, kawasan margasatwa, TWA dan Taman buru.

Jika hal tersebut tidak di indahkan serta di jalankan oleh BKSDAE maka sudah tepat mereka telah melakukan dan membiarkan kerusakan TWA tetap terjadi dan tidak salah jika BKSDAE hanya mementingkan cuan semata ketimbang memperdulikan perlindungan kawasan agar tetap terjaga dengan baik.(Atu RF) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author