Walikota Bandung Harus Tindak Tegas, Camat Regol Dan lurah Ciateul Terkait Dugaan Korupsi

Walikota Bandung Harus Tindak Tegas, Camat Regol Dan lurah Ciateul Terkait Dugaan Korupsi

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – Sesuai tertuang dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 20 dan pasal 21 tentang penetapan aparatur sipil negara (ASN) tentunya bagi PNS telah berjanji dan bersumpah untuk menjalankan kepegawaian nya dan kewajibannya berbakti kepada negara.

Akan tetapi masih banyak kerap yang melanggar aturan UU ASN ini, kali ini terjadi pada pemerintahan kecamatan Regol kota bandung.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Berawal di ketua RT di RW 06 yang geram atas kebijakan pemerintahan kelurahan Ciateul yang kerap tidak pernah menerima uang gaji/honor selama 1tahun dari pemerintahan kelurahan Ciateul.

Baca Juga : Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi RTH, Ini Kata Walikota Bandung

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pada Saat dikonfirmasi Lurah Ciateul Matahun Bihari DS memberikan pengakuan “untuk perihal polemik gaji/honor RT itu murni perbuatan oknum bendahara Kelurahan Ciateul (Erwan). Bahkan sempat dicari oleh para pihak perangkat lainnya agar mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk mengganti uang honor/gaji kepada para RT, “Ujarnya. Pekan Lalu. Sambil di saksikan ketua Forum Rw Kelurahan Ciateul.

“namun Erwan meminta tolong kepada saya agar memberikan pinjaman untuk menyelesaikan permasalahan ini, saya sebagai lurah pada akhirnya memberikan pinjaman, hanya saja yang sudah dibayar atas pinjaman dari saya hanya setingkat Gober dan linmas, itu pun saya sendiri yang menyelesaikannya” jelas matahun.

Lebih lanjut Lurah Ciatel Matahun mengatakan, “bahwa saya telah melaporkan keborokan yang terjadi di bendahara (erwan) Kepada bapak camat regol (iwan), namun kekecewaan yang luar biasa terhadap camat, karena surat laporan pelanggaran selaku bendahara Dan sempat memberikan kepada camat, namun pelaporan saya pun tidak ditanggapi oleh camat, surat pelaporan pun kembali kepada matahun, “ucapnya.

Malah camat hanya menjawab kepada lurah, “ini kan kemauan ibu lurah”. Pada akhirnya camat (iwan) menarik erwan untuk bekerja di kecamatan regol sebagai posisi salahsatu perangkat satuan pamong praja di kecamatan regol, rasa kesal yang begitu besar matahun sebagai lurah ciateul pun membesar kepada camat (iwan), matahun langsung membuat laporan resmi kepada inspektorat. Namun sudah beberapa bulan dari inspektorat belum ada tindak lanjut, matahun berkata camat (iwan) dengan pihak inspektorat diduga ada kerjasama, “ujar matahun

Kamis malam (03/09/20) matahun lurah ciateul menghubungi jabaronline.com, terkait konfirmasi pemberitaan yang akan tayang, lurah berharap berita tersebut minta agar tidak tayang, dengan penuh harapan sambil menceritakan bahwa dengan para pihak Rt pembayaran honor sudah diselesaikan dan print out bjb nya bisa diperlihatkan.

Yang aneh kenapa pembayaran honor tersebut diselesaikan setelah disikapi oleh jabaronline?
lalu kenapa bukan dari sebelumnya sampai harus menunggu mencuat dulu, baru diselesaikan.

Malah matahun, meminta tolong kepada jabar online, pelanggaran kami hanya sedikit pak dibandingkan pelanggaran camat regol, seolah disini matahun malah membongkar kebijakan pemerintahan kecamatan regol.

Beberapa hari kemudian jabaronline pun melakukan penelusuran lebih dalam untuk menggali informasi lebih lanjutnya, dengan menghubungi matahun, namun waktu dihubungi yang mengangkat telpon tidak lain malah suaminya, saat dalam pembicaraan sang suami dari matahun malah terdengar marah, dan memberikan kata kata yang tidak pantas, ” anjing Lo, sudah jangan hubungi istri saya lagi, saya cari kamu, anjing Lo!!! itu “ungkapan dari sang suami kepada Jabaronline.

Jelas disini matahun dan suami telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, secara mengintimidasi, dan ancaman, padahal jelas tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,”.

Sesuai keterangan yang diakui oleh matahun sebagai lurah ciateul, para lurah kerap menjadi sapi perahannya camat Regol, beberapa bukti saya pegang termasuk rekaman pembicaraan via telp kepada saya, dan bukti data laporan keuangan menyangkut pemotongan gaji para PNS.

Iwan selaku camat Regol melakukan pemotongan terhadap para PNS di setiap tingkat kelurahan se-kecamatan regol, kurang lebih ada sekitar 80 PNS yang dipotong sebesar 0,5%/ gaji setiap pegawai negeri sipil yang bekerja di setiap kelurahan.

Ini cukup menarik, seiring konfirmasi menyangkut pelanggaran lurah dan bendahara kelurahan Ciateul, matahun malah membongkar keborokan Iwan selaku camat Regol.

Dengan dasar yang jelas keterangan dari matahun lalu Jabaronline pun mendatangi kantor kecamatan, namun setiap didatangi pak camat selalu dibilang tidak ada, malah diarahkan untuk bikin agenda, agenda pun berlanjut namun tetap pihak camat tidak pernah koperatif dalam agenda untuk bisa bertemu, tidak lama kemudian pihak Jabaronline pun menghubungi via WA dan telp kepada camat, hingga saat ini belum pernah beliau menjawab konfirmasi dari pihak Jabar online.

Pemerintahan kecamatan regol, lurah, mantan bendahara kelurahan Ciateul dan camat Regol diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan PP nomor 53 tahun 2010 dan UUASN nomor 5 tahun 2014 pasal 20 dan 21 tentang hak dan kewajiban, terkait dugaan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi.

Walikota Bandung Harus bisa bertindak tegas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh camat Regol, lurah Ciateul dan mantan bendahara ciateul.

Ini tugas inspektorat, KASN, Kejati, DPRD kota Bandung, Kemendagri, BPK RI, KPK RI, Omboesman RI, Dan Subdit Tipikor Polda jabar untuk bisa melidik dan memeriksa atas dugaan terkait UUASN nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penulis : Roby
Editor. : Wisnu

Editors Team
Daisy Floren