Wanto Ahli Waris, Laporkan Oknum Perusakan Makam Leluhur di Serang
BANTEN | JABARONLINE.COM – Maraknya kasus perusakan makam leluhur oleh Mafia Tanah telah menjadi sorotan publik. Hal ini pun dilaporkan oleh ahli waris dari OEY TJIN ENG pemilik beberapa lokasi bidang tanah, diantaranya yang miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah dan benar serta status Online sampai saat ini, dari beberapa lokasi bidang tanah yang dimiliki, diantaranya yang berlokasi di Desa Suka Asih Kecamatan, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Wanto yang merupakah alih waris Oey Tjin Eng bersama Kuasa Hukumnya, ILHAM SUARDI, SE., SH., MH., datang ke SPKT POLDA BANTEN pada hari Kamis, (01/06/2023).
Ia dengan didampingi kuasa hukumnya langsung melaporkan pelaku yang berinisal Rd alias Dv dan Kawan Kawan, atas Pengrusakan Makam Leluhur milik Keluarga pelapor dan dugaan atas Perusakan serta hilangnya Papan Plang.
Berbicara atas Kepemilikan Hak atas tanah milik keluarga Ahli Waris Wanto dengan dasar kepemilikan surat SHM, yang saat ini masih berstatus sebagai Pemilik dan masih dalam proses sengketa Perdata dan KASASI di Mahkamah Agung dengan status sebagai tergugat.
ILHAM SUARDI, SE., SH., MH., mengatakan kepada awak media, bahwa atas pelaporan kliennya tersebut di SPKT Polda Banten, yang tentunya dengan disertai beberapa bukti Foto-foto dan Video pada saat pihak terlapor melakukan kegiatan dugaan
Perusakahan lahan Makam leluhur yang dilakukan pelaku dan atas hilangnya Papan.
Berbicara milik keluarga ahli waris, karena saat ini sudah tidak ada berada lagi di posisinya, dan diduga hal diperbuat secara sengaja dirusak dan dicabut oleh sejumlah oknum terlapor pada saat tanggal Sabtu, (24/05/2023) oleh Wanto yang merupakan alih waris.
Hal ini pun diutarakan oleh Ilham selaku pengacara Wanto. “Ada Pihak Oknum APH dan Oknum Mafia tanah yang bekingi atas hal aksi kejadian tersebut dan selama ini berperkara,” tukas Ilham kepada awak media.
“Dan Klien kami sudah melaporkan Ke SPKT POLDA BANTEN, dan sudah kami terima surat dari SPKT POLDA BANTEN, yaitu dengan Bukti Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yaitu dengan Nomor Registrasi TBL/B/VI/2023/SPKTII. DITRESKRIMUM/POLDA Banten pada hari Senin,( 29/05/2023),” tegas Ilham menambahkan.
Ia pun melanjutkan ucapannya, “Sebagaimana yang tertera didalam surat TBL(Tanda Bukti Lapor) berbunyi Diduga telah terjadi Tindak Pidana. Barang Siapa dengan Sengaja dengan tenaga bersama melakukan pengrusakan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam PASAL 170 KUHPidana,” tutur Ilham kembali.
Dan ia juga menjelaskan bahwa lokasi terjadinya di Desa Suka Asih Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang diduga dilakukan Oleh Oknum Berinisial Rd Alias Dv dan kawan-kawan.
Papan Plang tersebut sudah dipasang oleh Keluarga Ahli Waris dan beberapa rekan dan saksi yang tahu pada saat PAPAN PLANG tersebut dipasang. Dan akibat perbuatan ini, keluarga korban telah merasa sangat dirugikan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp50 juta terang Ilham Kepada para wartawan.***