Warga Bogor Dilarang Takbiran Keliling dan Salat Idul Fitri di Masjid
BOGOR | JABARONLINE.COM – Sesuai fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid -19 di Kota Bogor. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Kota Bogor memutuskan sejumlah aturan pedoman peringatan hari raya Idul Fitri di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Menurut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang masih berada pada masa penanganan pandemi Covid-19. Terkait itu, ada beberapa point yang disepakatinya mengenai tradisi menjelang hari raya Idul Fitri yaitu tidak melakukan takbir keliling (pawai/konvoi) di jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki dan mengumpulkan masa.
“Dalam mengumandangkan takbir dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Di masjid/mushola oleh pengurus takmir masjid/mushola dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media digital lainnya,” tutur Wawalkot Bogor, Jum’at (22/05/2020).
Dengan hal tersebut, petugas gabungan yang berjaga di pos check point akan melakukan pencegahan takbir keliling dari luar daerah agar tidak masuk ke Kota Bogor.
“Umat Islam dan warga Kota Bogor tetap bisa mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus do’a agar pandemi covid19 segera diangkat oleh Allah SWT,” ucapnya.
Terakhir, seperti yang sudah sering disampaikan dalam setiap kesempatan tentang pelaksanaan ibadah. Seperti solat Idul Fitri, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan sholat Id.
“Sholat tidak boleh seperti lazimnya yaitu dilaksanakan secara berjamaah baik di mesjid atau di lapangan,” pungkasnya.
Red