Warga Desa Jatibarang Resahkan Bangunan di Atas Tanggul Cimanuk milik Anggota DPRD Indramayu
JABARONLINEC.OM - Lahan tanggul penyangga sungai Cimanuk milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk - Cisanggarung di pakai tempat usaha diduga tanpa izin milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari partai Golkar Romdhoni, bangunan tersebut terletak di sebelah timur jembatan penghubung desa Widasari dengan Jatibarang.
Sungguh sangat ironis melihat bangunan liar tersebut, pasalnya bangunan tersebut dijadikan tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah, masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya bangunan tersebut karena disaat musim penghujan merasa khawatir akan terjadi banjir dan mengakibatkan tanggul jebol, seperti yang diungkapkan oleh Udin (nama samaran) warga Desa Jatibarang kepada awak media di lokasi bangunan pada Minggu, (08/12/2024) lalu.
“Bangunan tersebut yang dijadikan tempat usaha milik pak Doni anggota Dewan dari partai Golkar, sebenarnya sudah banyak warga yang resah terhadap bangunan yang dijadikan tempat usaha tersebut, harusnya anggota Dewan kan memeberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukan seenaknya sendiri membangun tempat usaha di bantaran sungai,” ucapnya kepada awak media.
“Bangunan tersebut salah satu penyebab banjir, karena aliran sungai mengalami pendangkalan akibat bangunan yang dibuat permanen, apalagi dibuat tempat usaha, saya yakin tempat usaha itu tidak berizin apalagi terkait pajaknya, pasti tidak pernah bayar pajak.” tambahnya.
“Saya berharap pemerintah kabupaten Indramayu bisa segera menertibkan bangunan liar tersebut, pasalnya selain menjadi penyebab banjir, takutnya warga yang lain ikut membangun dibantaran sungai, dan apabila sudah banyak bangunan akan sulit ditertibkan. Semoga ketua Dewan bisa segera menegur anggotanya dan segera menertibkan karena menjadi preseden buruk bagi anggota dewan yang lain,“ tutupnya.
Sementara itu pemilik bangunan Romdhoni saat dikonfirmasi melalu aplikasi WhatsApp menuliskan, bahwa awak media diarahkan untuk menghubungi kuasa hukumnya yaitu purnawirawan polisi Heriyadi.
“Silahkan hubungi lawyer saya aja mas, mantan polisi,” tulisnya dalam pesan singkat sembari mengirimkan kontak heriyadi.
Selang waktu beberapa menit pihak media menghubungi Lawyer mantan polisi yang diarahkan Romdhoni, dan menanyakan kembali perihal bangunan tempat usaha tersebut, heriyadi pun mengatakan lewat seluler bahwa proses pengajuan perizinan sudah di survei tim dari provinsi.
“Ini sudah ditinjau dari timya, pihak yang berwenang kita juga lagi nunggu penetapan dari provinsi,” jawabnya dengan singkat.
Sementara itu kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Dadang Oce Iskandar saat dimintai keterangannya mengatakan, bahwa mengenai perizinan silahkan konfirmasi pemilik lahan terlebih dahulu dalam hal ini BBWS.
“Untuk masalah perizinan silahkan konfirmasi dulu pemilik lahan dalam hal ini BBWS,apakah itu sewa menyewa atau tidak,” jelas oce dengan singkat
(TIM)