Warga Desa Pabean Menjadi Korban Segerombolan Anak Muda yang Berpesta Miras
JABARONLINE.COM - Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/242/X/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan di area Taman Bunga sebelah Timur alamat Desa/Kel Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep sekitar pukul 03.30 WIB. Minggu, (22/10/2023).
Korban NF adik kandung dari Nurul Ghufron KPK yang beralamat di Jl. Selamat Riyadi Nomor 52 RT 003 RW 002 Kel/Desa Pabean Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep telah menjadi korban segerombolan anak muda yang sedang minum miras.
Berawal saat NF (Korban) berada di taman bunga dan mengirim lokasi dengan cara memfoto tempat/lokasi dirinya berada kepada temannya dan di situ nampak segerombolan anak muda yang sedang minum miras, kemudian pelapor didatangi oleh perempuan yang diikuti oleh teman-temannya kemudian menyuruh pelapor untuk menghapus foto tersebut.
Tidak hanya itu perempuan tersebut juga merampas HP milik pelapor dan teman laki-lakinya yang lain mengambil STNK, KTP dan charger pelapor dan juga perempuan tersebut menampar pipi pelapor menggunakan kedua tangannya dan seketika itu juga teman laki-lakinya yang lain secara bersama-sama juga ikut memukul pelapor ke arah kepala dan badan pelapor sehingga pelapor terjatuh ke tanah.
Setelah terlapor merasa puas menganiaya pelapor tidak lama kemudian hp-nya dikembalikan oleh perempuan yang mengaku bernama LS, setelah itu LS mengatakan kepada pelapor bahwa STNK, KTP dan chargernya tersebut dijadikan jaminan dan kalau pelapor mau mengambil maka pelapor harus membayar uang sebesar Rp 2.000.000 dan bertemu di cafe Tuan Desa kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Akibat kejadian tersebut NF (korban) mengalami luka memar di sekujur tubuh.***