Warga Kirab Gungat Pengurus Pembuatan Sertifikat SHM di Tanah Kirab Cileungsi Kidul
CILEUNGSI – KABUPATEN BOGOR | JABARONLINE.COM – Sidang ke dua berlangsung di Pengadilan Negri Cibinong, puluhan warga Kirab Remaja Menuntut kepada para pengurus pembuatan Sertifikat yang di nilai tidak adil dalam pembuatannya, karena banyak warga yang sudah berpuluh puluh tahun menempati lahan tersebut, namun tidak mendapatkan Sertifikat, bahkan warga yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun rumahnya, di sertifikatkan atas nama orang lain (warga luar) yang terletak di Desa Cileungsi Kidul dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jabar, Kamis (25/08/2022).
Pasalnya warga sudah mendaftarkan diri untuk pengajuan pembuatan sertifikat kepada para pengurus, dengan biaya pendaftaran berpariasi dilihat dari luas tanah, ada yang menghabiskan 3 juta sampai 10 juta, dengan jumlah pendaftar Kurang lebih 500 warga, Jumlah warga yang mendapatkan sertifikat sebanyak, 400 lebih penerima SHM, Jumlah warga yang tidak mendapatkan sertifikat sebanyak kurang lebih 100 warga.
Salah satu warga, Rtn. (42 )
mengatakan, “kami tinggal di tanah kirab sudah 22 tahun, dengan puluhan warga lainya, entah mengapa sertifikat tanah kami tidak kunjung jadi, padahal persyaratan semua sudah kami penuhi bahkan bukti bukti transfernya ada sebagai persyaratan anggota, kami tanyakan hal ini kepengurus jawabannya tidak jelas, ditambah lagi yang menjadi persoalan warga, kenapa warga luar yang tidak memiliki lahan, “Sertifikat nya Ada” di lahan tanah kirab ini, ironis memang tidak masuk akal, warga luar yang mempunyai lahan malah ada Sertifikat nya, “Ungkapnya.
Awak media menelusuri warga lainya (korban) yang tidak mendapatkan sertifikat R. Banjarnahor mengatakan, “kami mempunyai lahan atau tanah dikirab seluas 340 meter, kami tinggal di tanah kirab sudah hampir 22 tahun, sudah mendaftarkan diri ke pengurus untuk di buatkan Sertifikat, namun apa yang kami dapatkan pada waktu pembagian sertifikat, kami tidak mendapatkannya, dengan alasan kata pengurus, karena kami tidak memberikan sebagian lahannya ke pengurus, kata pengurus, “Jelasnya.
Pengurus Pembuatan Pengajuan Sertifikat Warga kirab bersatu D.A.T. (50) mengatakan, “Bagi sekitar 400 lebih penerima SHM, proses dan keputusan pengadilan ini akan menjadi bukti terkait sikap negara terhadap tanah tanah yang ditelantarkan dan di sia siakan oleh para pemegang hak, apakah Redistribusi tanah yang merupakan dari reformasi Agraria hanya slogan atau merupakan Sikap negara termasuk lembaga pengadilan.
Selanjutnya Awak media pertanyakan kepada pengurus D.A.T, “ada sebagian warga yang tidak mendapatkan sertifikat, “alasannya apa ?” Jawab D.A.T singkat, “Mereka tidak Mendaftarkan Diri” Jelasnya.
Menyikapi jawaban dari pengurus tidak singkron, disisi lain para warga yang mengajukan pembuatan sertifikat mendaftarkan diri dengan memenuhi Persyaratan seperti Kwitasi pendaftaran dan Transferan melalui Bank.
Sementara itu, Konsultan Yosse Menyampaikan, ”Hasil sidang hari ini, kami dari penggugat kita batalkan, karena ada sesuatu perlengkapan yang kurang, kita ada niat kedepan akan menambah jumlah penggugat, kita tambah kira kira 100 orang penggugat karena banyak korban, yang kemarin kita hanya 34 penggugat, kita sebagai penggugat akan terus perjuangkan masyakarat yang dirugikan, kita sepakat bersama sama menggugat, melalui jalur Hukum, “Tandasnya.(Acep Sanusi)