Warga Parung Panjang Desak PerBub Ditegakkan, Komisi III DPR RI Akan Panggil Pihak Tambang ini Tuntutanya! 

Warga Parung Panjang Desak PerBub Ditegakkan, Komisi III DPR RI Akan Panggil Pihak Tambang ini Tuntutanya! 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Perwakilan warga Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Parung Panjang Untuk Perubahan (GAMPAR)  datangi gedung kantor Komisi III DPR RI, pada Kamis (07/03/2024).

Sejumlah warga Kecamatan Parung Panjang dalam tuntutanya menyampaikan permasalahan aktivitas mobilisasi truk tambang, tersebut dengan muatan berlebih (overload) yang ada di Kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam pertemuan pertemuan yang hadir tersebut disampaikan oleh ketua Gampar Saeful Anwar, dan ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi beserta perwakilan tokoh masyarakat Parung Panjang. 

"Iya kami menyampaikan permasalahan ekploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang, dengan segala dampak turunan masalahnya. Seperti kerusakan Infrastruktur jalan, Kecelakaan, Kemacetan, Pungli dan Pelibatan supir anak dibawah umur," katanya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Beberapa aspirasi disampaikan, dalam ruangan tersebut yang sebelumnya sudah menjalin komunikasi dan permohonan audensi melalui surat nomor : 004/Gampar/01/2024 dengan Komisi III DPR RI yang di pimpin oleh. Habiburokhman dari (praksi Gerindra) terkait permasalahan di Kecamatan Parung Panjang berikut aspirasi yang disampaikan;

"Dalam Jangka Panjang"

1. Segera mewujudkan jalur khusus tambang yang selama ini belum terealisasi.

2. Penegakan Perbup nomor: 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor.

3. Pemerintah Pusat segera mengambil alih permasalahan ekploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang dengan muatan berlebih (overload).

4. Mengubah Perbup (peraturan Bupati). Menjadi Perda (peraturan Daerah) yang secara khusus memiliki kekuatan hukum tetap atas permasalahan yang ada.

"Kemudian Jangka Pendek"

1. Mempercepat pembuatan kantung parkir

2. Memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan Kabupaten dan Provinsi yang ada di Kecamatan Parung Panjang, 
Cigudeg, Rumpin, dan Gunung Sindur

3. Mencabut segala bentuk uji coba/buka tutup jam operasional truk tambang pukul 13.00-16.00. 

Adapun hasil menyimpulkan yakni; 

1. Secepatnya Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman akan rapat internal dan memanggil semua pihak untuk  membantu menyelesaikan permasalah ini.

2. Para anggota Komisi III dan Ketua Komisi III sepakat permasalahan ini segera diselesaikan. Bila mengacu pada UU Minerba pertambangan ini dan trasporter jelas sudah melanggar aturan.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Dede Surya Penulis