Warga Rela Antri Bayar Pajak Ditengah Pandemi Virus Corona

Warga Rela Antri Bayar Pajak Ditengah Pandemi Virus Corona

Smallest Font
Largest Font

KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan Kebijakan pengurangan pajak, diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 nanti, dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Bandung, Usman Sayogi di halaman Bapenda Kabupaten Bandung, Selasa 2/6/2020 pagi.

“Ada klasifikasi pembayaran pajak, bagi WWP dengan pajak yang harus dibayar Rp 500 ribu atau di bawahnya,  sengaja digratiskan dengan syarat hutang pajak sebelumnya berikut dendanya harus dibayar terlebih dahulu. Sementara WWP dengan pajak di atas Rp1 juta akan memperoleh potongan mencapai 50%,” jelas Usman.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Penerapan kebijakan tersebut sebagai salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19, agar WWP bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.

Usman Sayogi menghimbau WWP bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah yang sekarang sedang berjalan, karena setelah tanggal 30 Juni 2020, untuk pembayaran pajak tidak lagi ada dispensasi.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Seiring kebijakan yang diterapkan Pemerintah bagi Warga Wajib Pajak (WWP), sehingga WWP terus bertambah setiap harinya” tutur Usman.

Ditempat yang sama Warga Wajib Pajak (WWP) mengatakan, menyambut baik kebijakan dari Pemerintah Kab. Bandung ditengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Saya sengaja datang dari wilayah kecamatan ranca ekek untuk membayar tunggakan sebelumnya, karena tagihan yang sekarang gratis alias tidak berbayar. Ucapan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kab. Bandung yang telah meringankan beban pajak dalam situasi sulit seperti sekarang ditengah pandemi virus corona,” pungkasnya

Reporter: H. Muslim

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author