Wartawan, Profesi Mulia Untuk Sampaikan Kebenaran

Wartawan, Profesi Mulia Untuk Sampaikan Kebenaran

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Tindak kekerasan pada Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik masih sering terjadi. Kita bisa melihat dan mendengarnya dari berbagai media. Tentunya hal ini sangat memprihatinkan karena, masih banyak oknum, baik itu dari masyarakat, maupun aparat yang belum memahami tugas- tugas peliputan yang sedang dikerjakan oleh Wartawan atau Jurnalis.

Nampaknya, masih perlu usaha yang masif untuk mensosialisasikan tugas wartawan dalam rangka memberi pemahaman kepada seluruh pihak. Lalu, ketika terjadi tindak kekerasan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, maka harus ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang secara adil dan transparan. Penegakan hukum ini penting guna mencegah terulangnya kembali tindakan yang sama di kemudian hari.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Tugas bagi seorang jurnalis atau pewarta adalah melakukan kegiatan jurnalistik. Lebih jelasnya ialah orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa secara teratur. Secara sistematis dimulai dari mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik.

Ruang lingkup dari bidang jurnalistik meliputi, Reporter, Editor, Juru Kamera Berita, Juru Foto Berita, Redaktr dan Editor Audio Visual. Jika merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 4, Wartawan adalah orang yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Baca Juga

Dede Farhan Aulawi Dirikan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK)

Selanjutnya, masyarakat perlu memahami bahwa tujuan dari seorang wartawan itu adalah untuk mendapatkan informasi yang digali, demi mendapatkan fakta atau bukti nyata. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mewawancarai narasumber yang kredibel (dapat dipercaya) dengan itu, bisa mendapatkan informasi yang akurat. Selain itu juga, wartawan bisa mendapat informasi melalui vox pop atau suara masyarakat. Bagi seorang jurnalis, penting untuk berpegang pada pedoman untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, dengan selalu mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, yang tujuannya supaya, wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi.


Menelisik tentang pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kemerdekaan bagi rekan Pers.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki keterkaitan dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan bagi Pers, tetapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi, kemerdekaan Pers ada, dalam rangka agar, wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information), dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. “Perlindungan hukum” yang dimaksud adalah, jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber.

Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini. Begitupun jika merujuk pada Pasal 50 KUHP, maka, wartawan dan media sebagai pelaksana UU No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang – Undang, tidak dipidana”. Karena itulah, terkait tugas dan profesinya, wartawan tak bisa disasar dari UU ITE.

Dengan demikian, konsep tentang perlindungan wartawan diberikan kepada mereka yang bekerja secara profesional. Bukan oknum yang kerap mengaku sebagai wartawan, tetapi sering menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, menyudutkan orang, yang setelahnya hanya untuk mendapatkan iklan atau pembuatan berita berdasar kerja sama.

Jika profesi Wartawan dijalankan secara benar, maka profesi ini adalah profesi yang mulia karena dijalankan secara profesional untuk menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat luas.

Penulis : Dede Farhan Aulawi

Editor : Dita Sekar Sari 21

Editors Team
Daisy Floren