Widyaiswara & Guru Besar Paparkan Kurikulum Adaptif Hadapi Covid 19
BANDUNG | JABARONLINE.COM – Masa pandemi yang menginjak 7 bulan sangat berpengaruh kepada lembaga pendidikan. Berbagai alternatif diwujudkan agar dunia pendidikan tetap menjalankan fungsi perannya membangun generasi bangsa.
Idris Apandi M.Pd, Widyaiswara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan dan Dewan Pendidikan Jawa Barat mengungkapkan selama pandemi sudah banyak kebijakan dari pemerintah daerah atau pusat untuk mendukung pendidikan jarak jauh. Seperti seperti kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah), bantuan peminjaman smart phone, kouta internet bagi guru dan murid dan sarana protokol kesehatan untuk mewujudkan adaptasi kebiasaan baru. Menjaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan, ungkapnya melalui sambungan telephone kepada Koran SINAR PAGI mitra publikasi Jabaronline.com (24/10/2020).
Baca Juga : SMKN 9 Bandung Jadi Pilot Project Modul Kurikulum Darurat COVID-19
Lebih lanjut Idris menyampaikan bahwa covid 19 ini mengajarkan guru cepat adaptasi dengan perkembangan teknologi atau permasalah, tantangan atau hambatan yang tiba-tiba muncul. Kadang di sekolah itu ada guru muda dan guru senior. Ada yang gagap teknologi / gaptek. Maka disinilah harus saling bantu untuk melengkapi antar kekurangan yang ada pada diri guru. Melalui semangat memanfaatkan teknologi disaat ini, guru akan menyeimbangi dan membuat susana yang baru bagi semangat murid-muridnya.
Menurut Idris, sehubungan dengan kegiatan pembelajaran yang masih dilakukan secara jarak jauh sebagai dampak pandemic Covid-19. Saat ini cukup banyak guru yang kebingungan dalam menyusun skenario Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Karena mereka dihadapkan pada keterbatasan atau tantangan dalam penyampaian materi pelajaran kepada peserta didik. PJJ yang dilakukan secara daring dihadapkan pada kendala ketersediaan sarana prasarana (smartphone/laptop), sinyal internet, dan juga biaya untuk membeli kuota internet yang membebani orang tua peserta didik. Sedangkan pembelajaran tatap muka di sekolah belum dibolehkan dengan alasan untuk menjaga peserta didik terpapar Covid-19. Kendala dalam PJJ sangat terasa utamanya di daerah terpencil, karena di satu sisi sinyal internet sulit. Sedangkan di sisi lain, saat guru harus berkunjung ke rumah peserta didik, dihadapkan pada kondisi medan yang jauh dan sulit dijangkau.
Sebelum bergulirnya tahun pelajaran 2020-2021, para guru berharap dan menunggu Kemendikbud membuat kurikulum adaptif pandemi Covid-19. Sebagai panduan bagi mereka dalam melaksanakan PJJ selama masa pandemi. Kurikulum adaptif pada dasarnya adalah kurikulum yang menyesuaikan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan di lapangan sehingga dapat dilaksanakan oleh guru. Kurikulum adaptif, bukan hanya diperlukan pada pandemi saja, tetapi juga dalam situasi dan kondisi yang lainnya, seperti dalam kondisi bencana atau kejadian luar biasa lainnya.
Idris mencermati tahun pelajaran baru sudah berjalan 3 bulan, dan kurikulum yang ditunggu belum kunjung diterbitkan. Oleh karena itu, para guru banyak yang menyampaikan materi seolah dalam kondisi normal, hanya modanya saja yang diubah atau modifikasi. Ada moda daring, moda luring, atau kombinasi daring-luring (blended learning), sehingga wajar ada yang mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya karena belum terbiasa.
Idris mengajak dalam kondisi belum terbitnya kurikulum adaptif di masa pandemic Covid-19, menurut saya, para guru tidak perlu putus asa. Daripada menunggu sesuatu yang belum pasti terbitnya. Mari para guru kita proaktif, kreatif, dan inovatif dalam menyusun kurikulum adaptif tersebut. Patokannya tetap setiap Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Kurikulum 2013.
Maksud modifikasi tersebut bisa dalam bentuk: 1) menyeleksi, memilih, memilah, dan menggabungkan beberapa KD dalam satu semester ke dalam satu KD yang esensial (KD yang bisa merepresentasikan sekian banyak KD), 2) mengurangi bobot dan jumlah materi pelajaran yang diberikan, 3) menyesuaikan/ mengefisienkan jumlah jam pelajaran dengan tetap materi pokok dapat disampaikan kepada peserta didik. Bahkan jika memungkinkan, materi-meteri yang terdapat pada beberapa materi pelajaran dikelompokkan atau digabungkan menjadi kelompok atau tema-tema tertentu. Misalnya kelompok MIPA, Bahasa, IPS, Seni-Budaya-Olah Raga, dan sebagainya.
Idris menilai peran Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dapat dioptimalkan dalam menyusun kurikulum adaptif tersebut. Mereka bisa menyusun silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) adaptif untuk disebarkan kepada para guru. Bahkan jika memungkinkan, mereka pun bisa menyusun bahan ajar untuk membantu rekan sejawat mereka.
Menurut Idris berdasarkan pasal 1 ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.” Dengan demikian, mengacu kepada definisi tersebut, maka para guru dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam konteks kurikulum, posisi guru bukan hanya sebagai pelaksana kurikulum, tetapi juga pengembang, bahkan kurikulum itu sendiri (teacher as living curriculum). Oleh karena itu, guru tidak perlu ragu untuk menyusun atau mengembangkan sendiri kurikulum pembelajaran. Karena guru yang paling tahu dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan peserta didik. Apalagi di masa pandemi seperti ini, kondisinya beragam dan dinamis. Kondisi PJJ berbeda antara peserta didik yang di rumahnya didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dengan peserta didik yang tidak memiliki sarpras yang memadai, kesulitan sinyal internet, bahkan harus berburu sinyal internet ke puncak bukit, puncak gunung, bahkan naik ke atas pohon.
Kurikulum sebagai pedoman pembelajaran pada dasarnya bukan sesuatu yang kaku, tetapi merupakan suatu hal yang dinamis. Bisa direvisi, diubah, bahkan bisa diganti sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi. Ditengah kondisi yang penuh keterbatasan ini, kurikulum memang perlu diadaptasi menjadi lebih operasional, lebih kontekstual, lebih fleksibel, tidak memberatkan guru dalam menyampaikan materi. Tidak memberatkan peserta didik yang otomatis akan memberatkan orang tua mereka. Karena pada akhirnya orang tua yang menjadi guru dadakan bagi anak-anaknya dan tidak menyulitkan dalam penilaian hasil belajarnya.
Idris mengarahkan agar guru dapat mengembangkan kurikulum adaptif sendiri dengan tetap berpedoman kepada Kompetensi Dasar-Kompetensi Dasar/KD-KD yang terdapat pada kurikulum 2013. Secara umum, diakui atau tidak, banyak guru belum terbiasa berpikir “out of the box” dalam mengembangkan kurikulum. Hal ini disebabkan karena mental menunggu perintah, juklak, dan juknis dari atasan. Karena takut disalahkan kalau mereka bertindak sendiri, takut dianggap menyalahi aturan, takut dianggap ingin beda sendiri, dan memang tidak dapat dipungkiri malas juga untuk berkreasi.
Disisi lain menurut Guru Besar Universtitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, kurikulum formal yang dibuat oleh Kemendikbud, sebetulnya kurikulum yang sifatnya mati dalam pengertian dokumen. Kurikulum itu bisa hidup manakala dihidupkan oleh kreativitas dan inovasi para guru untuk melaksanakan sekaligus mengembangkan isi kurikulum. Guru yang kreatif dan inovatif seharusnya mampu mengembangkan kurikulum. Yakni dengan menyeleksi atau menyederhanakan bahan-bahan ajar dalam kondisi pandemi, dapat memilih metode pembelajaran yang tepat, dan mampu menciptakan proses pembelajaran yang menyenangkan sehingga siswa tidak merasa jenuh.
Misalnya penyederhanaan Kompetensi Dasar/KD yang bisa diadaptasi oleh para guru:
Kompetensi Dasar Sebelum Disederhanakan
- Membangun sikap toleransi antarumat beragama dalam masyarakat yang majemuk.
- Memahami pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai modal pentingnya pembangunan bangsa.
- Menumbuhkan semangat musyawarah mufakat dalam merumuskan keputusan untuk kepentingan umum.
- Menerapkan sikap adil dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
- Memahami pentingnya penegakkan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Memahami pentingnya kemerdekaan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
- Memahami pelaksanaan pemilu sebagai wujud kehidupan demokrasi.
- Memahami pentingnya menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalan Kehidupan sehari-hari.
- Memahami tata urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Beberapa Kompetensi Dasar/KD tersebut diatas bisa dimodifikasi atau disederhanakan ke dalam KD esensial seperti:
Kompetensi Dasar Setelah Disederhanakan.
Alternatif 1:
- Memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
a. Membangun sikap toleransi antarumat beragama dalam masyarakat yang majemuk.
b. Memahami pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
c. Menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai modal pentingnya pembangunan bangsa.
d. Menumbuhkan semangat musyawarah mufakat dalam merumuskan keputusan untuk kepentingan umum.
e. Menerapkan sikap adil dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami pentingnya kemerdekaan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
- Memahami pentingnya penegakkan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Memahami tata urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
- Memahami pentingnya menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalan Kehidupan sehari-hari.
- Memahami pelaksanaan pemilu sebagai wujud kehidupan demokrasi bagi mereka yang sudah memiliki hak pilih suara.
Alternatif 2:
- Memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
a. Membangun sikap toleransi antarumat beragama dalam masyarakat yang majemuk.
b. Memahami pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
– Memahami pentingnya menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalan Kehidupan sehari-hari.
c. Menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai modal pentingnya pembangunan bangsa.
d. Menumbuhkan semangat musyawarah mufakat dalam merumuskan keputusan untuk kepentingan umum.
– Memahami pentingnya kemerdekaan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
e. Menerapkan sikap adil dalam kehidupan sehari-hari.
– Memahami pentingnya penegakkan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
- Memahami tata urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
- Memahami pelaksanaan pemilu sebagai wujud kehidupan demokrasi.
Cecep menyimpulkan KD-KD tersebut di atas, kemudian dijabarkan ke dalam silabus, RPP, dan bahan ajar/ bahan tayang. Jumlah pertemuan diserahkan kepada guru disesuaikan dengan kebutuhan dan kedalaman materinya.
Contoh di atas dapat dikembangkan lebih variative atau lebih baik lagi. Para ahli kurikulum atau praktisi pendidikan yang lain pun diharapkan dapat memberikan contoh atau alternatif bagi para guru dalam mengembangkan kurikulum adaptif di masa pandemi Covid-19. Saat ini, para pelaku pendidikan diharapkan berpikir solutif, kreatif, dan inovatif agar PJJ dapat terlaksana seoptimal mungkin.
Dalam kurikulum adaptif, selain fokus kepada penyeleksian KD-KD nonesensial digabungkan kepada KD-KD esensial. Guru pun diharapkan mengintegrasikan beberapa hal yang saat ini pun menjadi fokus program Kemendikbud. Seperti; literasi, numerasi, karakter, plus pendidikan kecakapan hidup (life skill) yang dikaitkan dengan pandemic Covid-19. Agar pembelajaran lebih kontekstual dan lebih bermakna bagi peserta didik.
Penulis : Dwi Arifin