Wilayah Kabupaten Bandung Mempunyai Kerentanan Terhadap Berbagai Ancaman Bencana
BANDUNG,JABARONLINE.COM- Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana (RAD PDB) Kabupaten Bandung, disusun sebagai landasan dan strategi yang kuat serta pedoman dalam pengambilan keputusan dan penyusunan program prioritas bagi pengurangan resiko bencana.
Wilayah Kabupaten Bandung mempunyai kerentanan terhadap berbagai ancaman bencana sangat memerlukan dokumen rencana aksi Daerah dan pengurangan risiko bencana (RAD PRB) menjadi landasan kongrit bagi tindakan, penanggulangan bencana khususnya pengurangan resiko bencana, dikatakan Kapala Seksi penanggulangan bencana Ecep Kusnadi S.Ap di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Senin(7/10/19).
Ecep juga menuturkan, lingkup jenis bencana di kabupaten Bandung adalah banjir, tanah longsor, cuaca ekstrim atau puting beliung, kebakaran hutan/lahan, kekeringan, gempa bumi, epidemi dan wabah penyakit.
“Kebijakan penanggulangan bencana Kabupaten Bandung di disusun atas dasar Regulasi yang berlaku secara Nasional di antaranya: Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati,” Pungkasnya.
Heri Muslim – 023