Windy Idol Dicecar Sebanyak 20 Pertanyaan Oleh KPK

Windy Idol Dicecar Sebanyak 20 Pertanyaan Oleh KPK

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) kembali memanggil Windy Idol atau Windy Yunita Bastari Usman sebagai saksi atas tindakan gratifikasi yang dilakukan Hasbi Hasan, Sekertaris M.A

Windy diperiksa terkait penggunaan aliran uang suap 3M yang diduga diterima Hasbi Hasan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Jubir KPK Ali Fikri menuturkan bahwa, “Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari Usman, kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/08/2023).

Tidak hanya itu, Ali Fikri juga menjelaskan bahwa ada seorang pengawai Makamah Agung(M.A) Andhika Rahman, sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Ia menyebutkan, bahwa Andhika diperiksa terkait prosedur penanganan perkara di MA saat dimintai Hasbi.

“Andhika Rahman merupakan pegawai Mahkamah Agung/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan, saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA,” ujar Ali Fikri kepada para wartawan.

KPK memeriksa Windy Idol sebagai saksi kunci dugaan suap yang dilakukan sekertaris M.A tersebut.
Windy mengaku ditanyai soal production house Athena Jaya.

Dan ia dicecar oleh KPK sebanyak 20 pertanyaan Pertanyaan itu juga tak jauh beda dengan pemeriksaan kepada Windy sebelumnya.

“Tadi, 20-an (pertanyaan) lah. Pertanyaannya kurang lebih sama aja. Sama (dengan) yang sebelumnya,” sebutnya.

Kini Hasbi telah ditahan oleh KPK, dan mengenakan rompi orange dengan dugaan suap 3-Miliar yang diberikan oleh Dadan Tri Yudianto, agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di Mahkamah Agung dalam menjebak dan mempidanakan Heryanto Tanaka.***

Editors Team
Daisy Floren