WOW.. ! Dua Alfamart Acuhkan Surat Teguran Satpol PP, DPMPTSP Kota Bandung : Yang Berijin Hanya 333 Toko Modern
BANDUNG | JABARONLINE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melayangkan surat teguran kepada dua toko retail modern alfamart, dalam isi surat tersebut meminta pihak pemilik Alfamart untuk menghentikan usahanya yang terletak di Jalan Bojongloa No 14 dan Jalan Pasirkoja No 67A karena belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan surat ijin usaha perdagangan (SIUP).
Hingga saat ini dua swalayan Alfamart masih terus menjalankan usahanya. Padahal dalam surat teguran yang dilayangkan Sapol PP tertangal 5 Februari 2021 ini jelas pihak pemilik atau pengelola diminta untuk menghentikan usahanya 7 X 24 jam sejak surat dilayangkan, atau tepatnya jatuh pada tanggal 12 Februari 2021.
Selain itu sejak tahun 2012 sudah memberlakukan pembatasan atau moratorium pendirian toko swalayan, seperti super market atau minimarket. Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kota Bandung.
Surat edaran tersebut dimaksudkan agar keberadaan toko modern atau toko swalayan ini tidak berdampak atau mematikan usaha kecil milik warga.
Hal ini pula yang menjadi sorotan Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis. Menurutnya, aturan atau surat edaran tersebut terkesan tidak ada taringnya atau hanya isapan jempol belaka. Karena sejauh ini banyak swalayan baru berdiri kokoh seolah tidak memperhatikan aturan yang sudah diberlakukan, contohnya dua swalayan Alfamart.
“Ini ibaratnya aturan tanpa taji (taring). Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan, red). Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah kota Bandung juga turut dipertaruhkan,” Abdul Azis, Jumat, (19/2/2021)
Ia mencontohkan, di daerah Babakan Ciparay dan Bojongloa, Kota Bandung kini berdiri toko swalayan baru Alfamart yang tidak dilengkapi surat ijin dan sempat mendapat teguran dari Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Februari 2021 lalu.
Surat teguran tersebut ditandatangani langsung Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi dilayangkan kepada perusahaan lantaran diduga pendirian kedua toko swalayan itu melanggar aturan, dengan tidak melengkapi IUTM dan SIUP.
“ Dalam surat teguran tersebut jelas mereka (pengelola Alfamart) diberi waktu hanya 7 x 24 jam. Namun kenyataanya masih tetap beroperasi,” sesalnya.
Azis menambahkan tidak menutup kemungkinan bukan hanya dua swalayan Alfamart saja, namun masih banyak toko swalayan lain yang jumlahnya puluhan bahkan mungkin ratusan yang tak berijin tapi sudah beroperasi. Tinggal menunggu keberanian dari Pemerintah Kota Bandung untuk menindaknya
Sementara pada saat dimintai keterangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Rony A Nurudin saat diminta tanggapan mengenai permaslahan tersebut, mengatakan sampai saat ini moratorium ijin SIUP toko swalayan masih diberlakukan.
“Sejauh ini kami masih tetap menjalankan moratorium. Kebijakan pimpinan ini karena kaitanya memperhatikan usaha kecil lain,” jelas Rony di kantornya,
Pemkot sudah sejak lama memberlakukan moratorium pendirian minimarket. Namun fakta di lapangan, outlet baru justru terus bermunculan dari sejumlah perusahaan minimarket ternama.
“Sesuai data izin resmi yang diberikan ke pengusaha minimarket. Total ada 333 gerai yang berizin. Kami nggak punya data yang tidak berizin,” kata Roni
Dia mengungkapkan, untuk 2017, instansinya telah menyetujui pendirian minimarket yang mengajukan perpanjangan usaha. Sementara, untuk izin usaha baru tidak diberikan mengingat moratorium yang masih berlaku.
“Data 2017 ini ada. Gerai ini bisa saja perpanjangan atau pengajuan lama. Karena saat ini sudah tidak bisa mengajukan izin mengacu dari adanya moratorium,” ujarnya.
Menurut Kadis DPMPTSP sudah berupaya menyisir minimarket tidak berizin atau pun yang izinnya tidak sesuai dengan menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain beserta aparat penegak hukum. Hasilnya beberapa minimarket terbukti melanggar perizinan dan telah dilakukan penyegelan.
“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini. Walaupun dengan system perijinan Online single submission (OSS) sekarang ini bisa saja SIUP keluar. Namun untuk kelengkapanya kan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Sementara untuk Kota Bandung sejauh ini masih komit untuk menjalankan moratorium. Berdasarkan data yang ada pada kami hanya 333 toko. Jadi kalau selebihnya saya yakin tidak berijin,” ungkap Rony.
Dia mengungkapkan, saat ini DPMPTSP ikut berkonsentrasi mengantisipasi kemunculan minimarket. Namun, dia mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh karena ada SKPD lain yang lebih berwenang. “Kami masih berkoordinasi dengan SKPD teknis untuk mengantisipasi banyaknya minimarket tak berizin,” kata Roni
Terkait dua toko swalayan Alfamart baru yang buka tanpa mengantongi ijin, Roni meminta agar dilakukan crosscek langsung ke lapangan. Namun ia pun meyakini kalau kedua toko tersebut tidak mengantongi ijin.
“Silahkan cek langsung ke lapangan, namun saya meyakini retail tersebut belum mengantongi ijin. Karena sejauh ini kami tetap masih menjalankan moratorium yang berlaku,” jelasnya
Ia menambahkan kalau terbukti pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan hukum.“Yang berwenang untuk memberikan Tindakan maupun melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal), kewenangannya berada di OPD lain,” pungkasnya.
(Roby/Wisnu)