“Sesuai data izin resmi yang diberikan ke pengusaha minimarket. Total ada 333 gerai yang berizin. Kami nggak punya data yang tidak berizin,” kata Roni
Dia mengungkapkan, untuk 2017, instansinya telah menyetujui pendirian minimarket yang mengajukan perpanjangan usaha. Sementara, untuk izin usaha baru tidak diberikan mengingat moratorium yang masih berlaku.
“Data 2017 ini ada. Gerai ini bisa saja perpanjangan atau pengajuan lama. Karena saat ini sudah tidak bisa mengajukan izin mengacu dari adanya moratorium,” ujarnya.
Menurut Kadis DPMPTSP sudah berupaya menyisir minimarket tidak berizin atau pun yang izinnya tidak sesuai dengan menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain beserta aparat penegak hukum. Hasilnya beberapa minimarket terbukti melanggar perizinan dan telah dilakukan penyegelan.
“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini. Walaupun dengan system perijinan Online single submission (OSS) sekarang ini bisa saja SIUP keluar. Namun untuk kelengkapanya kan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Sementara untuk Kota Bandung sejauh ini masih komit untuk menjalankan moratorium. Berdasarkan data yang ada pada kami hanya 333 toko. Jadi kalau selebihnya saya yakin tidak berijin,” ungkap Rony.
Dia mengungkapkan, saat ini DPMPTSP ikut berkonsentrasi mengantisipasi kemunculan minimarket. Namun, dia mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh karena ada SKPD lain yang lebih berwenang. “Kami masih berkoordinasi dengan SKPD teknis untuk mengantisipasi banyaknya minimarket tak berizin,” kata Roni
Terkait dua toko swalayan Alfamart baru yang buka tanpa mengantongi ijin, Roni meminta agar dilakukan crosscek langsung ke lapangan. Namun ia pun meyakini kalau kedua toko tersebut tidak mengantongi ijin.
“Silahkan cek langsung ke lapangan, namun saya meyakini retail tersebut belum mengantongi ijin. Karena sejauh ini kami tetap masih menjalankan moratorium yang berlaku,” jelasnya
Ia menambahkan kalau terbukti pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan hukum.“Yang berwenang untuk memberikan Tindakan maupun melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal), kewenangannya berada di OPD lain,” pungkasnya.
(Roby/Wisnu)