Wow… Sangat Fantastis Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Indramayu Mencapai Rp 30 Juta

Wow… Sangat Fantastis Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Indramayu Mencapai Rp 30 Juta

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU I JABARONLINE.COM – Polemik gagalnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Indramayu, menjadi bola liar. Dikabarkan, alotnya pengesahan Perda APBD tersebut lantaran ada kepentingan terselubung legaslatif yang ditolak eksekutif dalam hal ini Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Alih-alih ribut soal gagalnya Perda APBD 2023, publik dikejutkan beredarnya kabar besaran tunjangan dewan yang fantastis dari beberapa item diantaranya tunjangan Perumahan untuk setiap anggota dewan sebesar Rp 30 juta perbulan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sedangjan untuk Wakil Ketua dewan Rp 35 juta perbulan dan Ketua DPRD Rp 40 juta perbulan. Selain itu untuk tunjangan komunikasi masing-masing anggota DPRD Indramayu Rp 14,7 juta perbulan dan untuk transportasi dari mulai 17 juta hingga 25 juta perbulan.

Jika dijumlahkan penghasilan anggota dewan dari tunjangan berkisar 60-80 juta perbulan besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Indramayu membuat dahi berkerut dan geleng kepala bagi yang mengetahuinya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Besarnya tunjangan legislator mulai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 58 tahun 2022 berbeda. Jika dijumlahkan, untuk anggota Rp 63 juta perbulan, Wakil Ketua sekitar 71 juta dan Ketua DPRD Indramayu berkisar Rp 82 juta perbulan. Jumlah tersebut diluar gaji pokok dan kegiatan reses yang mencapai Rp 14 juta untuk satu kegiatan reses.

Sesuai Perbup tersebut muncul juga tunjangan Representasi, selain Alat Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi dan Reses.Dalam Perbup Nomor 58 tahun 2022 yang sudah berjalan mulus tanpa hambatan dan sudah ‘dinikmati’ setiap anggota dewan.

Sementara itu, untuk tunjangan reses jumlahnya diatur dalam tiga kategori. Adapun kategori yang dimaksud adalah tunjangan reses kelompok tinggi 7 kali, kelompok menengah 5 kali dan kelompok rendah 3 kali.

Besaran anggaran reses untuk ketiga kategori itu sama yakni masing-masing sebesar Rp14.700.000 untuk sekali reses diselenggarakan.

“Jumlah tunjangan itu sangat besar, jadi tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk tidak menyuarakan kepentingan rakyat. Menurut saya besaran tunjangan dewan sangat boros.Yang kami dengar malah masih ada Pokir atau proyek aspirasi dewan dari semula 93 Milyar pertahun menjadi 110 Milyar, sehingga pihak eksekutif menolak untuk direvisi, namun gagal,” ungkap Budi (32) tokoh masyarakat Kecamatan Widasari.

Sekedar informasi, meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022, termasuk besaran tunjangan dewan yang telah ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.

Dampak dari belum disahkannya Perda APBD 2023 konsekuensinya, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto.

Hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin belum bisa berkomentar. Bahkan saat dihubungi oleh awak media melalui HP nya, Jumat (09/12/2022 ) pukul 16.28 WIB yang bersangkutan tidak menjawab.

Ketua KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kabupaten Indramayu Chong Soneta merasa prihatin dengan besarnya tunjangan Anggota dewan.

“Mestinya dalam situasi ekonomi yang sulit.tunjangan anggota Dewan jangan terlalu besar dan fokuskan pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

(Jun)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author