Wujudkan Program Gubernur, KCD Wilayah 12 Disdik Jabar Bimtek Jabar Masagi
TASIKMALAYA | JABARONLINE.COM – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 12 Disdik Jabar mengundang kepala Sekolah, komite dan pengurus yayasan untuk menghadiri acara Bimtek pendidikan Jabar Masagi. Acara berlangsung di hotel Grand Metro Tasikmalaya dengan narasumber dari Kejari dan Polres Tasikmalaya, Rabu (1/12/2021).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (KCD) 12, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Abur Mustikawanto, M.Ed., menyampaikan acara hari ini dalam rangka mewujudkan pendidikan Jabar Masagi yang menjadi arahan gubernur. Pihak KCD mengundang Kejari dan Polres Tasikmalaya untuk mengisi acara bimtek ini untuk memberikan arahan yang baik dan menjauhi hal-hal yang salah. Bahkan dibahas juga gangguan dari luar yang sering dialami pihak sekolah. Dan pihak Polres atau Kejari siap membantu menyelesaikan saat ada laporan masuk.
Dalam rangkain acara juga disosialisasikan tentang petunjuk dan pelaksanaan bagi guru untuk membimbing siswanya. Intinya pendidikan Masagi mampu melahirkan lulusan yang maksimal tentang karekternya, adaptifnya, kognitif hingga psikomotoriknya.
Saya berharap setelah acara ini terwujud program gubernur dan Kadisdik Jabar Juara Lahir dan Batin. Berlandasan motonya, niti surti, niti harti, dan niti bukti Jabar Masagi yang menumbuhkan kebagjaan.
Peserta perwakilan kepala sekolah, Aam Abdulloh Ketua MKKS SMAN Tasikmalaya mengungkapkan saya setuju dan siap mempraktekkan arahan dari pihak Kejari atau Polres yang disampaikan tadi di ruangan Bimtek. Sebagai ketua MKKS SMAN Tasikmalaya, kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan & kantor Cabang Dinas wilayah 12 yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara ini. Tadi banyak yang kita tidak tau jadi tau. Materinya semuanya bagus dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama melalui silahturahmi dan tabayun saat menghadapi permasalahan yang ada.
Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com di lokasi acara, pihak narasumber menyampaikan arahan terkait larangan-larangan dan batasan sebagai pengelola sekolah dalam mengelola keuangan atau menerima sumber keuangan. Selain itu dibahas juga antisipasi gangguan dari lembaga atau oknum orang luar pihak sekolah saat menjalankan program sekolah. (Dwi A)