Indonesia kini menghadapi sorotan tajam terkait percepatan proses pengesahan sejumlah undang-undang strategis di parlemen. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil mengenai potensi erosi terhadap kualitas demokrasi dan ruang partisipasi publik.
Beberapa revisi regulasi kunci seringkali diselesaikan dalam waktu singkat tanpa melibatkan dialog yang memadai dengan kelompok kepentingan di luar pemerintahan. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa proses legislasi lebih didominasi oleh kepentingan elit politik ketimbang kebutuhan mendasar rakyat.
Sejak era reformasi, prinsip transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi pilar utama dalam pembentukan hukum negara. Namun, beberapa indikator menunjukkan adanya kemunduran signifikan dalam praktik konsultasi publik yang terbuka dan bermakna.
Menurut seorang pengamat hukum tata negara, kecepatan legislasi yang tidak diimbangi oleh kajian mendalam berpotensi menghasilkan produk hukum yang cacat substansi. Produk hukum yang tergesa-gesa ini pada akhirnya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan rentan terhadap gugatan di kemudian hari.
Dampak paling nyata dari kontraksi ruang sipil adalah terbatasnya kemampuan masyarakat untuk menyuarakan kritik dan perbedaan pendapat secara aman. Situasi ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan eksekutif yang seharusnya menjamin hak-hak dasar warga negara.
Menanggapi kondisi ini, gelombang pengujian materi (judicial review) terhadap undang-undang kontroversial semakin meningkat di Mahkamah Konstitusi. Selain jalur hukum, aksi demonstrasi dan petisi daring terus menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk menyalurkan keberatan mereka terhadap kebijakan yang dianggap represif.
Maka dari itu, sangat krusial bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengoreksi mekanisme kerja legislasi agar kembali berpegang pada prinsip partisipasi yang substantif. Kualitas demokrasi suatu bangsa diukur dari sejauh mana negara menghargai dan melindungi ruang sipil masyarakat.
.png)
.png)
.png)
