JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah berupaya keras mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang diandalkan adalah skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), sebuah pola kerjasama yang menjanjikan antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Melalui skema ini, mitra swasta diberikan kesempatan emas untuk membangun atau mengembangkan aset daerah, memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu, dan kemudian menyerahkan kembali aset tersebut kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian usai. Sebuah win-win solution yang ideal, bukan?
Namun, di balik potensi yang besar, evaluasi internal mengungkap tantangan yang menghadang dalam proses pemilihan mitra BGS/BSG di Kabupaten Bekasi. Belum adanya standar baku dalam seleksi, lemahnya pengawasan, minimnya dokumentasi, serta kurangnya transparansi menjadi batu sandungan yang perlu diatasi segera. Kondisi ini, tentu saja, membuka celah bagi risiko konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset, bahkan potensi kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.
Menyadari urgensi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah kini tengah merampungkan penyusunan Peraturan Bupati Bekasi tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan BMD melalui BGS/BSG. Sebuah langkah maju untuk memastikan tata kelola aset yang lebih baik.
"Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kerjasama," kata Iwan Indra Purnawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi.
Harapannya, peraturan ini akan menjadi kompas yang menuntun proses secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan terpilihnya mitra yang kompeten, berpengalaman, dan memiliki kekuatan finansial yang mumpuni.
.png)
.png)
.png)
