Jabaronline.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang tetap berlaku selama periode libur Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Dalam pernyataannya, Dedi menyampaikan bahwa umat Muslim saat ini telah memasuki hari ke-28 hingga ke-29 bulan Ramadan. Ia juga menyinggung penentuan Hari Raya Idulfitri yang masih menunggu hasil rukyatul hilal oleh pemerintah bersama organisasi keagamaan.
“Lebarannya ada yang Jumat, dan mungkin kalau NU dan pemerintah masih mencari hilal,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap membuka layanan pembayaran pajak kendaraan dengan insentif diskon 10 persen. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara digital melalui aplikasi Sambara yang terintegrasi dalam aplikasi Sapawarga maupun aplikasi SIGNAL.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut secara bijak, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.
“Ayo, daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak, lumayan dapat diskon 10 persen,” katanya.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Ia menegaskan pentingnya menjaga kondisi fisik selama berkendara.
“Lebih baik menepi daripada memaksakan diri apabila Anda ngantuk dan kelelahan. Biar lambat, yang penting selamat,” ujarnya.
