JABARONLINE.COM - Di tengah dinamika perubahan yang semakin pesat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah proaktif untuk menata ulang wajah jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Transformasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Manajemen ASN Menuju Kebijakan yang Transformatif dan Agile” digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Kantor Pusat BKN Jakarta. Tujuan utamanya adalah membangun kesepahaman bersama mengenai arah kebijakan jabatan fungsional ASN, sehingga tercipta kebijakan yang lebih komprehensif, aplikatif, dan terarah.

Direktur Jabatan Fungsional Manajemen ASN BKN, Sri Gantini, menjelaskan bahwa salah satu langkah pembenahan yang akan diambil adalah penyusunan pedoman jabatan fungsional dan penguatan jabatan berbasis kompetensi. Selain itu, BKN juga akan terus mendorong agar peran ASN selaras dengan kebutuhan organisasi.

"Salah satunya dengan melakukan penyusunan pedoman jabatan fungsional dan penguatan jabatan berbasis kompetensi. Selain itu juga dengan terus mendorong agar peran ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, pembahasan ini menjadi ruang kesepahaman arah kebijakan jabatan fungsional ASN untuk menciptakan kebijakan yang lebih komprehensif, aplikatif dan selaras," kata Sri Gantini, Rabu (29/10/2025).

Plt. Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Manajemen Talenta SDM dari Kementerian PANRB, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, menambahkan bahwa pembentukan ASN yang agile dan akuntabel harus diawali dengan pemahaman mendalam terhadap kapasitas serta kompetensi yang dibutuhkan oleh setiap jabatan. Menurutnya, desain jabatan ke depan harus memberikan ruang bagi pegawai untuk beradaptasi, berinovasi, dan mengembangkan potensi diri secara optimal.

Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan unsur dan subunsur jabatan yang dilakukan pada masa transisi bukan sekadar merampingkan struktur kerja, tetapi justru memperkaya fungsi dan kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Permenparb 01/2023. Dengan demikian, diharapkan akan lahir future talent yang mampu menghadapi tantangan birokrasi modern dan memperkuat tata kelola jabatan fungsional secara berkelanjutan.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Analis Kebijakan Ahli Muda KemenPANRB, Yudha Kartika, memaparkan strategi pengembangan kompetensi ASN secara nasional dalam Grand Design Manajemen ASN 2045. Strategi tersebut meliputi pemetaan kompetensi kritikal, Human Capital Development Plan/Individual Development Plan (HCDP/IDP), dan Talent Pool ASN.