JABARONLINE.COM - Komitmen Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam upaya memperjuangkan nasib tenaga non-ASN dinilai nyata dengan ditegaskannya kembali melalui pengiriman dua surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, yang bertolak ke kantor Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai permasalahan terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Menurut Kepala BKPSDM, Ai Rusli Suargi, Pemkab Ciamis secara konsisten menunjukkan keberpihakan dan kepeduliannya terhadap pegawai non-ASN. “Kami menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN yang telah bekerja bertahun-tahun membutuhkan kepastian status. Sehingga Bupati Herdiat melayangkan dua surat dalam upaya lanjutan agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kondisi di daerah,” ujarnya.
Diketahui dalam surat pertama, pengajuan permohonan afirmasi bagi Guru Non-ASN yang mengajar di sekolah negeri namun terkendala aturan seleksi PPPK 2024. Dimana isi pokoknya menjelaskan Guru Non-ASN yang diangkat sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, namun tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK 2024 karena masa kerja kurang dari dua tahun.
Selanjutnya, Guru Non-ASN yang berpindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, sehingga masa kerja di sekolah negeri belum mencapai dua tahun dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Kami menilai keberadaan guru non-ASN sangat vital dalam menunjang pelayanan pendidikan. Karena itu, Pemkab Ciamis meminta Kemenpan RB memberikan kepastian keberlanjutan pengangkatan PPPK bagi Guru Non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik dan bertugas di sekolah negeri, meski belum lolos seleksi PPPK 2024," terang Ai.
.png)
.png)
.png)
