JABARONLINE.COM - Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) Kabupaten Bogor yang di Nahkodai Saudara Ismet menyoroti keras dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Bonus Produksi Panas Bumi di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu, 2 November 2025.
Dana yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, justru kini diduga digunakan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Cece Maulana Insan, Sekretaris GPPSDA-LH Kabupaten Bogor, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan dana bonus produksi yang berasal dari PT Star Energy Geothermal.
“Kami menemukan fakta bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Ketika warga meminta salinannya, Pemerintah Desa justru menyatakan RAB bukan konsumsi publik. Ini adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Cece.
Lebih lanjut, Cece mengungkapkan bahwa terdapat selisih antara angka anggaran di papan proyek dengan kuitansi pembayaran di lapangan, serta adanya dugaan konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan desa.
“Struktur desa diduga kuat dikuasai oleh satu lingkaran keluarga. Sekretaris Desa adalah saudara Kepala Desa, Bendahara Desa anaknya, dan Ketua TPK disebut-sebut suaminya. Ini sudah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang secara tegas melarang praktik nepotisme dan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
GPPSDA-LH menilai bahwa penggunaan dana bonus produksi yang tidak transparan telah menciderai semangat Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Bonus Produksi Panas Bumi, yang menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
.png)
.png)
.png)
