Digitalisasi pelayanan publik menjadi agenda prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi birokrasi. Namun, transformasi ini membawa tantangan serius terkait pemerataan akses infrastruktur dan literasi digital di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun platform layanan daring telah diperkenalkan secara masif, disparitas kualitas koneksi internet antara perkotaan dan pedesaan masih menjadi hambatan utama. Kondisi ini berpotensi menciptakan kesenjangan baru dalam menikmati hak-hak sipil dan pelayanan dasar yang seharusnya setara bagi semua warga negara.

Inisiatif e-Government didorong oleh kebutuhan untuk memangkas rantai birokrasi yang panjang dan rentan terhadap praktik korupsi. Tujuan utamanya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau *Good Governance* melalui integrasi data dan sistem yang terpusat.

Menurut pengamat kebijakan publik, digitalisasi harus dilihat bukan hanya sebagai isu teknologi, tetapi sebagai isu keadilan sosial politik. Mereka menekankan bahwa jika akses digital tidak inklusif, proses demokrasi partisipatif masyarakat dapat tergerus oleh eksklusivitas teknologi.

Implikasi dari kesenjangan digital ini adalah menurunnya partisipasi masyarakat marginal dalam proses pengambilan keputusan publik. Kelompok rentan yang kekurangan literasi digital akan kesulitan menyampaikan aspirasi atau menggunakan hak pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Pemerintah pusat saat ini tengah berupaya keras memperluas jangkauan infrastruktur digital hingga ke daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Program pelatihan literasi digital juga gencar dilakukan untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan layanan yang berbasis teknologi.

Keberhasilan digitalisasi birokrasi sangat bergantung pada komitmen negara untuk menutup jurang kesenjangan digital secara fundamental. Tanpa inklusivitas yang merata, inovasi teknologi hanya akan memperkuat ketidaksetaraan sosial politik yang sudah ada.