JABARONLINE.COM - Pejabat publik memiliki tanggung jawab melayani, melindungi, dan mewujudkan kepentingan publik. Dilain sisi, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, memperoleh informasi, serta berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, pada Rabu (25/11/2025).

Namun, salah satu bagian dari banyaknya tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat publik tersebut diduga tidak dimiliki dan tidak tertanam dalam diri Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu Eko Santoso, ST.

Tudingan ini muncul karena sikapnya yang super cuek terhadap upaya insan pers saat hendak mengkonfirmasi meskipun sekedar melalui telekomunikasi. Padahal, visi dan misi jurnalis tersebut masih berkaitan dengan kepentingan publik.

Mirisnya lagi, upaya konfirmasi insan pers ini tidak hanya sekali, hingga berulang kali namun tetap diabaikan. Sikap super cuek Kabid Bina Marga Dinas PUPR Indramayu tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai integritasnya sebagai pejabat publik.

Sekedar informasi, upaya konfirmasi insan pers yang tidak digubris hingga berulang kali oleh Kabid Bina Marga tersebut terkait persoalan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek APBD tahun anggaran 2025 yang dikucurkan melalui Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, baik secara lelang maupun pengadaan langsung.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Permintaan konfirmasi insan pers tersebut diantaranya terkait proyek rekonstruksi jalan (jalan kembar) Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan, rekonstrksi jalan Desa Pagirikan-Karanganyar Kecamatan Pasekan, rehabilitasi jalan (lanjutan) di Blok Nyongat Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, dan masih ada puluhan paket lainnya.