JABARONLINE.COM - Perusahaan transporter atau jasa pengangkutan limbah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan sudah memenuhi sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal itu menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII Dewan Perwakilan Rakat (DPR) Republik Indonesia dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT. Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
"Kaitan RDP yang telah dilakukan di DPR-RI Komisi 12. Kami jelaskan sudah tempuh, dimana prosesnya mulai dari sidak, disegel hingga memenuhi sanski administratif yang diberikan KLH," kata Corporate legal PT. Harrosa Darma Nusantara Dadi Mulyadi kepada awak media di Cikarang pada Rabu (19/11/2025).
Saat adanya sidak dari Gakkum KLH, perusahaan sudah mengikuti apa yang menjadi rekomendasinya. Termasuk sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 596 juta untuk masuk sebagai Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
Atas dipenuhinya itu, kata Dadi, segel KLH pun dibuka. Sehingga, dirinya bingung ketika hal ini kembali dipersoalkan oleh DPR dengan melaksanakan RDP dan RDPU.
"Kami bingung, karena ini persoalan sudah clear. Dan beberapa sanksi yang sudah kami terima dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) KLH itu berkaitan dengan persoalan administrasi saja, tidak ada pelanggaran lingkungan," beber dia.
.png)
.png)
.png)
